Dakwaan Korupsi Dicabut, Husni Mubarak Dibebaskan

Pengadilan Kairo memutuskan untuk membebaskan diktator yang telah memimpin Mesir selama 30 tahun itu.

oleh Riz diperbarui 22 Agu 2013, 08:02 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2013, 08:02 WIB
mubarak-diadili-ulang130114a.jpg

Di tengah-tengah konflik antara militer dan kelompok Ikhwanul Muslimin, mantan Presiden Mesir Husni Mubarak dibebaskan. Pengadilan Kairo memutuskan untuk membebaskan mantan diktator itu.

Dalam persidangan di Kairo, Rabu 21 Agustus waktu setempat, hakim mengabulkan petisi pengacara Mubarak, tokoh yang berkuasa di Mesir selama 30 tahun, sampai ia digulingkan melalui gerakan rakyat pada awal 2011.

Karena itu, Mubarak dijadwalkan akan bebas hari ini, Kamis (22/8/2013), seperti dimuat BBC. Putusan pembebasan Mubarak ini keluar 7 pekan setelah militer Presiden Mohammed Morsi dilengserkan militer.

Keputusan pengadilan ini dibenarkan pengacara Mubarak, Fareed al-Deeb. Menurut dia, Mubarak kemungkinan dibebaskan bebas Kamis ini. "Mungkin besok," kata al-Deeb pada Rabu kemarin.

Meski demikian, pembebasan Mubarak belum tentu berjalan mulus atau mungkin dibatalkan lantaran jaksa berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Namun hakim Ahmed el-Bahrawi menegaskan, keputusan pembebasan Mubarak sudah final, tak bisa diganggu gugat. "Jaksa tidak bisa mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, Perdana Menteri sementara Hazem el-Beblawi mengatakan, Mubarak akan ditempatkan di tahanan rumah setelah pembebasannya.

"Dalam konteks hukum darurat, wakil komandan militer mengeluarkan perintah bahwa Husni Mubarak harus mendekam di tahanan rumah," jelasnya.

Mubarak yang berusia 85 tahun sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup karena gagal mencegah pembunuhan sejumlah demonstran. Pengacaranya mengajukan banding dan akhirnya diputuskan kasus ini digelar ulang.

Orde Lama Kembali?

Mubarak bisa bebas setelah pengadilan, pada Senin 19 Agustus dan Rabu kemarin, membatalkan dakwaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Kasus korupsi tersebut menjadi satu-satunya dasar hukum penahanan Mubarak.

Sementara kasus pembunuhan demonstran yang disangkakan kepada Mubarak tidak mengharuskannya mendekam di penjara.

Apakah masa 'Orde Lama' Mesir akan kembali setelah Mubarak dibebaskan? Beberapa pengamat menilai, mantan presiden itu mungkin tak lagi punya masa depan politik.

Namun sebagian kalangan mungkin melihat perkembangan ini sebagai kembalinya orde lama atau matinya gerakan prodemokrasi.

Tak kurang dari 900 orang, termasuk 100 aparat keamanan, tewas dalam operasi pembersihan terhadap Ikhwanul Muslimin, kelompok Mors, oleh militer dalam sepekan terakhir.

Dan pembebasan Mubarak disebut-sebut akan membuat krisis politik di Mesir menjadi makin parah. (Riz/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya