Jaksa menyatakan Presiden Mesir Mohamed Morsi, akan diadili dengan dakwaan baru. Selain dakwaan memicu kekerasan dalam beberapa demonstransi ketika menjabat sebagai presiden. Demikian disiarkan televisi pemerintah Mesir Rabu 18 Desember waktu setempat.
Menurut jaksa, Morsi berkomplot dengan organisasi asing untuk melakukan tindak terorisme di Mesir.
Seperti dilansir dalam BBC yang dimuat Liputan6.com, kamis (19/12/2013), secara khusus jaksa mengatakan Morsi berkomplot dengan kelompok Palestina Hamas, Hizbullah dari Lebanon, dan beberapa organisasi lain untuk melancarkan kekerasan di Semenanjung Sinai. Morsi diduga melakukan hal itu, guna menggoyang stabilitas Mesir setelah ia dilengserkan dari kekuasaannya.
Meski mendapati dakwaan baru, namun persidangan kali ini dakwaan baru Morsi belum dapat dijelaskan secara rinci. "Tidak ada pengacara Ikhwanul Muslimin yang hadir di pengadilan," ujar Mohammed el-Damaty, anggota tim pengacara gerakan Ikhwanul Muslimin -organisasi asal Morsi.
Sementara media pemerintah menyebutkan, dakwaan kepada Morsi itu mencakup membuka rahasia negara kepada negara lain, mendukung terorisme, melakukan latihan militer, dan kegiatan-kegiatan lain yang membahayakan stabilitas dan kedaulatan negara.
Jika dinyatakan terbukti bersalah, Morsi bisa dijatuhi hukuman mati. Bagi Morsi ini adalah kasus kedua yang ia hadapi.
Selain itu, 35 tokoh Ikhwanul Muslimin, termasuk 3 pemimpin Ikhwanul Muslimin juga dijatuhi dakwaan serupa dengan Morsi.(Tnt)
Baca juga:
Sidang Perdana, Morsi: Saya Presiden Mesir yang Sah!
Mesir Mencekam Jelang Sidang Morsi, Keamanan Diperketat
Mesir Memanas, Presiden Morsi Akhirnya Disidang 4 November
Menurut jaksa, Morsi berkomplot dengan organisasi asing untuk melakukan tindak terorisme di Mesir.
Seperti dilansir dalam BBC yang dimuat Liputan6.com, kamis (19/12/2013), secara khusus jaksa mengatakan Morsi berkomplot dengan kelompok Palestina Hamas, Hizbullah dari Lebanon, dan beberapa organisasi lain untuk melancarkan kekerasan di Semenanjung Sinai. Morsi diduga melakukan hal itu, guna menggoyang stabilitas Mesir setelah ia dilengserkan dari kekuasaannya.
Meski mendapati dakwaan baru, namun persidangan kali ini dakwaan baru Morsi belum dapat dijelaskan secara rinci. "Tidak ada pengacara Ikhwanul Muslimin yang hadir di pengadilan," ujar Mohammed el-Damaty, anggota tim pengacara gerakan Ikhwanul Muslimin -organisasi asal Morsi.
Sementara media pemerintah menyebutkan, dakwaan kepada Morsi itu mencakup membuka rahasia negara kepada negara lain, mendukung terorisme, melakukan latihan militer, dan kegiatan-kegiatan lain yang membahayakan stabilitas dan kedaulatan negara.
Jika dinyatakan terbukti bersalah, Morsi bisa dijatuhi hukuman mati. Bagi Morsi ini adalah kasus kedua yang ia hadapi.
Selain itu, 35 tokoh Ikhwanul Muslimin, termasuk 3 pemimpin Ikhwanul Muslimin juga dijatuhi dakwaan serupa dengan Morsi.(Tnt)
Baca juga:
Sidang Perdana, Morsi: Saya Presiden Mesir yang Sah!
Mesir Mencekam Jelang Sidang Morsi, Keamanan Diperketat
Mesir Memanas, Presiden Morsi Akhirnya Disidang 4 November