Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (Badan POM) secara resmi mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa produk bourbon ditarik karena mengandung babi dan ilegal hari ini. Hal ini dilakukan setelah pemerintah Malaysia diketahui menarik cokelat cadbury Cadbury Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond di Malaysia karena mengandung babi.
"Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk pangan yang beredar di Indonesia dengan diterbitkannya nomor izin edar produk pangan yang bersangkutan, yang diawali dengan kode MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk luar negeri," tulis pernyataan tersebut seperti Liputan6.com kutip dari Pom.go.id, Kamis (29/5/2014)
Selain itu, Badan POM juga menegaskan bahwa adanya peredaran produk Bourbon yang diduga mengandung babi, akan diambil langkah-langkah seperti:
1. Melakukan penelusuran terhadap produk Bourbon dimaksud, produk yang diduga mengandung babi tersebut sebenarnya adalah keripik kentang bukan biskuit seperti yang diberitakan.
2. Berdasarkan data yang ada di Badan POM, produk keripik kentang tersebut terdaftar dengan merek dagang Bourbon (Petit Consomme Potato) yang merupakan produksi Bourbon Corporation dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123, komposisi produk yang disetujui Badan POM adalah kentang kering, minyak sayur, garam, bubuk bawang, protein hydrolysat, dekstrin, natrium glutamate dan pengemulsi lesitin kedelai.
3. Memastikan penarikan oleh distributor serta mengawasi lebih intensif produk Bourbon di pasaran karena kemasan produk tersebut tidak sesuai dengan yang disetujui Badan POM dan diduga mengandung babi.
4. Melakukan pendalaman kasus untuk menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar, serta menindaklanjuti kasus ini secara pro-justitia apabila telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Jejak DNA Babi Ditemukan di Cokelat Cadbury Malaysia
Keripik Bourbon Ditarik BPOM Karena Diduga Mengandung Babi