Menkes: Beranikah Kita Tegur Perokok di Tempat Umum?

Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah dibuat. Tapi, masih banyak orang yang merokok di tempat umum. Beranikah Anda menegur perokok?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 02 Jun 2014, 11:43 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2014, 11:43 WIB
Menkes dan Cukai Rokok-2
(Liputan6.com/Fitri Syarifah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah daerah sudah memiliki peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hingga kini, tercatat 127 kabupaten kota di 32 Provinsi di seluruh Indonesia yang telah memilki peraturan KTR. Karena itu, seluruh masyarakat jangan takut untuk menegur orang yang merokok di tempat umum.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi di sela-sela puncak peringatan `Hari Tanpa Tembakau Sedunia` di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (2/6/2014).

"Di mal, restoran, saya nggak lihat penerapannya. Sekarang 127 kabupaten kota memiliki Perda. Kita baru berhasil jika seluruh masyarakat Indonesia menuntut hak, derajat kesehatan setinggi-tingginya, dan berani menegur," kata Menkes Nafsiah Mboi.

Nafsiah menceritakan, dalam sebuah mobil ada seorang sopir yang di belakangnya ibu hamil. Ibu yang merasa terganggu dengan sopir itu menegurnya. Tapi sayang, si sopir malah marah dan bilang `siapa yang suruh naik ke sini`.

"Kalau hal tersebut terjadi pada Anda, beranikah kita menegurnya? Bilang bahwa anak saya harus sehat. Saudara merokok merugikan kita. Tapi, terlalu banyak yang tak berani," kata Nafsiah.

Melihat kondisi tersebut, Nafsiah membandingkannya dengan luar negeri. ia mencontohkan ketika ia masuk ke sebuah restoran di Tokyo, ada seseorang yang menegur karena memiliki rokok di kantungnya. Saat itu pula orang tersebut langsung membuangnya. "Beranikah kita? Beranikah Anda?" tegas Menkes.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya