Liputan6.com, Jakarta Pecandu selalu memiliki banyak cara agar bisa nge-fly (mabuk obat) tanpa harus menggunakan putaw, shabu, atau ganja. Para pecandu itu bisa menggunakan obat batuk yang mengandung zat dekstrometorfan tunggal untuk melampiaskan hasratnya itu.
Menurut Mantan Direktur Pengawasan Obat NAFZA BPOM, dr. Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ (K), pecandu yang memilih nge-fly menggunakan obat batuk masuk ke dalam tingkatan terendah. Sebab, hanya pecandu yang tidak memiliki uanglah yang mau melakukannya.
"Biasanya kalau tidak pecandu pemula, ya pecandu kere (miskin). Sama kayak gembel yang mau nge-fly tapi ngelem aibon," kata Danardi saat dihubungin Health Liputan6.com, Kamis (5/6/2014)
Pecandu yang pemikirannya tidak rasional, memilih obat batuk untuk nge-fly karena tersugesti bahwa jenis obat ini berasal dari golongan yang sama dengan heroin dan morfin. Padahal, meski berasal dari pohon yang sama, tapi sifat dan manfaatnya jauh berbeda.
"Dekstro ini sebenarnya bermanfaat. Kalau digunakan dengan dosis yang tepat, bermanfaat untuk menyembuhkan batuk dan menekan panas. Tapi di tangan para pecandu, obat yang seharusnya diminum 3 kali 1, justru diminum 20 atau 40 kali 1 dalam sehari," kata dia menerangkan.
Hanya Pecandu Kere yang Nge-Fly Pakai Obat Batuk
Pecandu yang memilih nge-fly menggunakan obat batuk masuk ke dalam tingkatan terendah.
diperbarui 05 Jun 2014, 20:00 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 20:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin