Liputan6.com, Jakarta Akses terhadap pelayanan darah dalam jumlah yang cukup merupakan langkah sederhana untuk mencegah kematian pada ibu. Apalagi, lebih kurang sepertiga kematian pada ibu melahirkan disebabkan oleh pendarahan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, M.Si, Sp.F(K), mengatakan, hal ini dapat lebih mudah dicapai jika jumlah pendonor sukarela semakin banyak, dan rutin mendonorkan darah yang dimiliki ke Unit Transfusi Darah (UTD). Sehingga, dapat disalurkan guna memenuhi permintaan darah dari fasilitas pelayanan kesehatan.
"Pelayanan darah yang aman dan berkualitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan. Ketersediaan darah di sarana kesehatan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam mendonorkan darahnya," kata Agus dalam acara bertema Safe Blood for Saving Mother di Jakarta, Selasa (24/6/2014)
Saat ini, tambah Agus, jumlah persediaan darah masih belum dapat memenuhi kebutuhan darah di Indonesia. Di sini, ideal pemenuhan kebutuhan darah per tahun adalah 2 persen dari jumlah penduduk. Itu berarti, dibutuhkan sekitar 4,8 juta kantong darah setiap tahun, sedangkan saat ini baru terpenuhi sekitar 3,5 juta kantong.
Menurut Agus, jumlah itu tidak seluruhnya merupakan donor sukarela. Di beberapa daerah, didominasi oleh donor pengganti yang berasal dari anggota keluarga pasien.
Donor Darah, Langkah Sederhana Cegah Kematian Ibu Anak
Apalagi, lebih kurang sepertiga kematian pada ibu melahirkan disebabkan oleh pendarahan.
Diperbarui 24 Jun 2014, 18:00 WIBDiterbitkan 24 Jun 2014, 18:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Upaya Perdamaian di Gaza Palestina
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 9 April Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jadwal Puasa Syawal 2025 dan Batas Akhirnya, Simak Rekomendasi Tanggal Terbaiknya
Derita Balita di Garut 'Digilir' Kakek, Ayah, dan Paman hingga Berdarah
Apa Itu Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun? Upaya Perketat Hukum Perlindungan Anak di Korea Selatan
Fokus Pagi : Tujuh Unit Ruko di Kab. Lingga Hangus Terbakar
Bank Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp 15 Miliar di 2024
Panglima TNI kirim 1.090 Prajurit Jalankan Misi Perdamaian di Lebanon
Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Bahas Tarif Trump
Jepang Siap Jadi Tuan Rumah World Expo 2025 Osaka, Ini Misi Utamanya
Pergerakan Tanah di Sawahjoho Singajaya Garut Semakin Meluas, Kapan Warga Direlokasi?
Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati Tidak Dihapus, tapi Diperlakukan Ekstra Hati-hati