Liputan6.com, Jakarta Banyak perokok yang mengatakan gambar seram di bungkus rokok tak membuat takut dan jera untuk kembali merokok. Sehingga banyak konsumen yang merokok mengatakan hal ini tidak efektif. Meski begitu, tetap ada manfaat dari Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tersebut.
"Gambar seram pada bungkus rokok meski tak menakuti, itu sudah masuk bagian dari edukasi. Yang artinya perokok sudah diberitahu hal berbahaya yang bisa ditimbulkan dari aktivitas merokok. Namun tetap saja kembali kepada merokok adalah hak seseorang," tutur Dr. dr. Dharmady Agus, Sp.KJ usai menjalani upacara promosi gelar Doktor dalam Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Selasa (22/7/2014).
Baca Juga
Seharusnya sejak tanggal 24 Juni 2014 semua kemasan rokok yang beredar di masyarakat telah mencantumkan gambar kondisi organ tubuh yang rusak serta bahaya jika terus merokok, sayangnya hingga berita ini diturunkan belum banyak ditemukan bungkus rokok seram. Diantaranya terlihat dari gambar kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, membahayakan anak, dan membunuh perokok.
Advertisement