Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial menargetkan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba 100 ribu orang, yang didukung dengan para konselor dan pekerja sosial adiksi bersertifikat.
“Setiap kunjungan ke daerah saya selalu mengingatkan agar melakukan pemetaan dan daya tampung panti bagi korban penyalahgunaan narkoba, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan kerja di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/3/2015).
Untuk tahap penanganan setiap 5 konselor bersertifikat menangani 10 korban penyalahgunaan narkoba dan pada kondisi tertentu bisa menangani sampai 50 korban.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada lembaga yang dikelola masyarakat atas inisiatif untuk membantu dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba, ” tandasnya.
Dalam proses penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba, peran keluarga bisa dioptimalkan. Misalnya, korban dirangkul kembali dalam kehangatan keluarga, bila mereka kuliah atau bekerja agar kembali beraktifitas.
“Para korban narkoba itu perlu dikawal baik dalam kehangatan keluarga. Juga, bisa menjalani aktivitas ke kampus ataupun bekerja, ” ujarnya.
Perlu ada family support group bagi para keluarga korban penyalahgunaan narkoba agar bisa saling mengingatkan, ada rasa simpati dan empati, serta terhindar dari godaan narkoba.
"Jika dilepas begitu saja, bisa jadi mereka kambuh dan kembali terjerumus pada narkoba bahkan bisa lebih berat, sekaligus diberi kesempatan setelah bekerja ataupun kuliah bisa kembali ke panti, ” katanya.
Selain itu, perlakukan dibedakan terhadap korban dengan pengedar. Sesuai dengan UU, bagi mereka para korban dilakukan rehabilitasi, sedangkan bagi pengedar dilakukan proses hukum.
“Bagi para korban penyalahgunaan narkoba dilakukan rehabilitasi sosial dan bagi pengedar dihukum keras, ” katanya.
Pada pekan pertama Januari 2015, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kemudiahan bagi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) secara online, gratis, dan sudah ada 14 yang diverifikasi.
Ada 119 IPWL dan yang terakreditasi Kemensos 105. Perbedaan IPWL terakrediasi Kemensos atau belum, IPWL terakrediasi bisa mengeluarkan kartu wajib lapor, sedangkan IPWL belum terakreditasi tidak bisa mengaluarkan kartu wajib lapor.
“Bagi pemegang kartu IPWL tidak boleh ditangkap polisi, tetapi mereka akan dilakukan rehabilitasi sosial di panti-panti napza ataupun lembaga milik masyarakat, ” katanya.
Kemensos Targetkan Rehabilitasi Korban Narkoba 100.000
Kementerian Sosial menargetkan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba 100 ribu orang
diperbarui 25 Mar 2015, 22:16 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 22:16 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Paket bantuan Rp 90 juta bagi pengembangan layanan rehabilitasi lembaga AKSI NTB, korban penyalahgunaan narkoba di Pusat Edukasi dan Rehabilitasi Narkoba, Lombok, NTB, Rabu (25/3/2015).... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panglima TNI Ungkap Kendala Program MBG di Papua: Cari Sayuran dan Telur Susah
Anggaran Ketahanan Pangan Sentuh Rp 144,6 Triliun pada 2025, Buat Apa Saja?
350 Kata Serapan dari Bahasa Inggris yang Sering Digunakan
Bocoran Samsung Galaxy S25 Edge: Punya Kamera Ganda 200MP dan 12MP
Memahami Arti Arsy: Singgasana Agung Allah dalam Islam
Mau Menikah Seserahan Terlalu Berat, Buya Yahya: Cari Mertua yang Lain!
Jakarta Livin Mandiri Depak Pelatih, Wilda Siti Nurfadhilah cs Kini Dilatih Danai Sriwatcharamethakul di PLN Mobile Proliga 2025
Squid Game 3 Akan Tayang 27 Juni 2025, Bersiaplah untuk Permainan Terakhir!
Chelsea dan Liverpool Mendominasi, Begini Nasib 7 Klub Inggris di Kompetisi Liga Eropa
Apa itu Pre Order: Pengertian, Sistem Kerja, dan Manfaatnya
Mayat Wanita Ditemukan di Kontrakan Pondok Aren, Lokasi Dipasang Garis Polisi Militer
Arti Japri: Pengertian, Penggunaan, dan Dampaknya dalam Komunikasi Modern