Aktivis Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah yang Hamili Anaknya

Dalam UU yang sama, jika seorang ayah melakukan tindakan asusila kepada anaknya maka akan dikenakan pemberatan

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2015, 19:56 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 19:56 WIB
Para Psikolog Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan Seks pada Anak
Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Bali menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak usia dini kepada guru PAUD

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Bali mendesak Kepolisian di daerah itu segera mengusut kasus seorang ayah, GPY (40) yang menghamili anak kandungnya LY (17) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.

"Penyelesaian kasus secara hukum akan dapat memberikan keadilan bagi korban yakni LY," kata Wakil Ketua LBH Apik Bali, Luh Putu Anggreani di Singaraja, Kamis.

Ia menjelaskan, di dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2014 disebutkan kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan bukan merupakan delik aduan dan Kepolisian harus segera memproses kasus itu tanpa harus menunggu laporan.

"Kami sudah bertemu Kapolsek beberapa waktu lalu dan jawabannya tunggu ada keluarga melapor ditambah keputusan pihak Desa di wilayah tempat tinggal korban merasa cukup dengan menebus dosa "mecaru" saja. Padahal jelas kasus ini bukan delik aduan dan ini adalah kejahatan," katanya.

Ia menambahkan, dalam UU yang sama, jika seorang ayah melakukan tindakan asusila kepada anaknya maka akan dikenakan pemberatan.

"Ayah atau guru yang melakukan pelecehan terhadap anak akan dikenakan pemberatan, karena mereka seharusnya bertugas sebagai pelindung," paparnya sembari menambahkan hukumannya bisa sepertiga lebih berat.

Anggreani memaparkan, dalam kasus itu pula ada ancaman dari GPY sehingga LY bersedia menuruti keinginan ayahnya tersebut.

"GPY ketika akan melakukan terlebih dahulu mengancam tidak akan lagi membiayai sekolah jika anaknya itu tidak bersedia menuruti ajakannya untuk berhubungan badan," katanya.

Kini menurutnya, pihaknya mengaku cemas dengan LY jika tidak ada yang memperdulikannya, terlebih saat ini korban tinggal bersama neneknya. "Sekarang anak dititip di rumah nenek.

Selain itu, kata dia, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab semua kalangan masyarakat masyarakat.

"Namun selama ini masyarakat cenderung bersikap apatis dengan tindakan kekerasa anak di lingkungan sekitarnya. Padahal seringkali kekerasan kepada anak dilakukan orang-orang terdekat," papar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya