BPOM Targetkan Pemda Punya Standar Pengawasan Makanan

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran makanan dan obat di seluruh daerah di tanah air.

oleh Risa Kosasih diperbarui 06 Des 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2015, 16:00 WIB
BPOM
Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta aktif memeriksa keamanan jajajan masyarakat di area car free day (CFD). (Liputan6.com/Risa Rahayu Kosasih)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang tutup tahun 2015 ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran makanan dan obat di seluruh daerah di tanah air. Selain itu, BPOM terus aktif memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas.

"HALOBPOM adalah salah satu saluran agar masyarakat bisa mengakses BPOM di nomor 1500-533. Apa saja yang mencurigakan, kontaklah kami," kata Kepala BPOM Roy A Sparringa, dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan konsultasi makanan di area car free day (CFD) pada Minggu (6/12/2015) pagi di Jl. Teluk Betung, Jakarta Pusat.

Roy menegaskan, selain memberikan perlindungan pada konsumen dengan sosialisasi dan edukasi, BPOM terus menjalin kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya. "Besok kami bakal menandatangani MoU dengan Universitas Negeri Jakarta sebagai bentuk kerja sama kami dengan perguruan tinggi dan memperbarui kerjasasama kami dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah tiga tahun," kata pria asal Sidoarjo itu menambahkan.

Namun, kendala BPOM dalam memerangi peredaran makanan dan obat berbahaya masih terkendala dengan peraturan pemerintah daerah (Pemda). Selama ini, Roy mengakui rekomendasi Badan POM selama ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemda.

"Agenda utama kami adalah NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria ). Kami akan membuat NSPK dengan harapan daerah punya pedoman sehingga mereka siap dalam melakukan pengawasan obat, makanan, kosmetik, dan obat tradisional. Karena nantinya mereka akan menindaklanjuti dengan efektif," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya