Liputan6.com, Jakarta Pemasangan kawat gigi (behel) atau ortodonti tidak boleh dilakukan atas dasar gaya-gayaan saja. Prosedur pemasangan juga tidak boleh asal-asalan dan harus dilakukan oleh dokter spesialis ortodonti (Sp.Ort), atau yang tergabung ke dalam ikatan ortodontis Indonesia (IKORTI).
Pemakaian kawat gigi yang tengah jadi tren di kalangan anak muda memiliki dampak jangka panjang jika dipakai asal-asalan. Apalagi jika pasien tersebut sebenarnya memiliki susunan gigi yang tidak memerlukan kawat gigi lagi, ini tentu menyalahi aturan. Sebab, ini adalah perawatan jangka panjang, harus dilakukan sampai selesai.
Baca Juga
"Perawatan ini tahunan bukan bulanan. Paling cepat dua tahun. Jadi, kalau ada pasien yang datang lalu bilang di luar sana ada perawatan yang lebih cepat, itu tanda perawatan tidak sampai selesai. Apalagi kalau sudah pasang behel kondisinya semakin parah, jelas itu tidak berhasil sama sekali," kata pengurus IKORTI Komda Jaya drg Dwi Anie Lestari, Sp.Ort dalam diskusi 'Formula Orthodontic: Gigi Indah, Rapi, dan Tetap Sehat' di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/12/2015)
Advertisement
Baca Juga
Ketika ada seorang pasien yang datang ke dokter spesialis ortodonti untuk pasang behel, dokter akan menanyakan alasannya terlebih dahulu. "Kenapa mau pasang kawat gigi? Apakah mempunyai masalah waktu masih kecil? Seperti minum susu dari botol. Minum susu dari botolnya berapa lama?" demikian pertanyaan yang akan diberikan ke pasien. Termasuk apakah dia selama ini sering menghisap ibu jarinya, mengigit kuku, dan pernah sakit sehingga bernapas melalui mulut.
"Kami juga akan bertanya, apakah di keluarga cukup banyak mengalami hal serupa?" kata Dwi Anie menerangkan.
Setelah itu, dokter akan melakukan pemeriksaan klinis dengan melihat dulu kondisi giginya, radiografis, dan prosedur lainnya. Prosedur yang benar memang membutuhkan waktu lama. Pasien juga harus membawa hasil rontgen dan pencetakan gigi guna menegakan diagnosis untuk mengetahui bahwa giginya terkena malokusi atau giginya sudah bagus.
"Kalau malokusi, baru dilakukan perawatan. Dokter juga melakukan penyusunan rencana perawatan," kata Dwi Anie.
Semua penjelasan harus disampaikan secara lengkap. Jika pasien sudah mengerti, dibuatlah kesepakatan sebelum melakukan perawatan. Dokter akan memberi surat pernyataan atau kesepakatan bahwa dokter akan melakukan prosedur ini, dan pasien konsekuen dengan tanggung jawab yang akan dia lakukan.