Liputan6.com, NTB - Aparat gabungan dari unsur TNI/Polri menggerebek kampung narkoba Desa Beleka Daye, di Kecamatan Praya Timur, NTB. Dari penggerebekan kampung narkoba itu, 8 orang emak-emak ikut ditangkap.
Baca Juga
"Dalam penggerebekan itu (30/1), kami amankan 25 orang yang terdiri dari 17 pria dan delapan orang perempuan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Dari 25 terduga pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang merupakan target operasi (TO) dan 22 pelaku lainnya masuk dalam kategori non TO. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB," katanya.
Dari penggerebekan di beberapa lokasi di wilayah Desa Belekan Daya, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 19 gram, uang Rp26 juta, senjata tajam sebanyak 105 buah dan hp serta sepeda motor.
"Selain itu, juga ditemukan senapan PCP di beberapa lokasi," katanya.
Pada tempat kejadian perkara pertama di sebuah rumah di Dusun Beleka II, Desa Beleka Daye, petugas menangkap tujuh orang terduga, termasuk satu yang masuk dalam daftar TO.
Dari lokasi ini, disita barang bukti berupa sabu seberat 4,28 gram, 11 unit HP, uang Rp7.670.000, timbangan digital, enam korek gas, empat skop, empat alat hisap (bong), beberapa bendel klip transparan, serta sepeda motor.
Di TKP kedua, yang juga berlokasi di Dusun Beleka II, lima orang diamankan, termasuk satu yang merupakan target operasi. Barang bukti yang ditemukan di tempat ini meliputi sabu dengan berat kotor 20,12 gram, uang tunai Rp7.065.000, tiga timbangan digital, dua tas kecil dan enam unit HP.
Pada TKP ketiga, petugas menangkap satu orang target operasi dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,65 gram, satu unit HP, dua alat hisap (bong), satu tas kecil, serta beberapa dompet berisi uang tunai dengan total sekitar Rp1.048.000.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan penggerebekan terhadap beberapa terduga non-TO di Dusun Beleka II di antaranya, seorang terduga diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 gram, Hp, timbangan, dua alat hisap (bong), satu pasang sepatu, satu korek gas, dan 13 pipa kaca.
Terduga lainnya diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,46 gram dan uang Rp445.000.
"Beberapa terduga lainnya juga berhasil diamankan dalam operasi ini, karena menghalangi petugas saat melakukan penangkapan," katanya.
Ancaman Hukuman Penjara Menanti
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyiapkan tempat lokasi transaksi narkoba seperti yang terjadi di kampung rawan Narkoba ini.
"Penggerebekan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah NTB, khususnya di daerah yang telah dikenal sebagai kampung rawan narkoba," katanya.
Ia mengatakan pasca kegiatan ini pihaknya tetap melakukan monitoring untuk mencegah masuknya peredaran narkoba di Lombok Tengah.
"Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114 dan 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara hingga hukum mati," katanya.
Advertisement