Liputan6.com, Jakarta Klinik Chiropractic 'First' yang didatangi Allya Siska ternyata tidak mengantungi izin praktik resmi. Kejelasan ini didapat saat tim gabungan dari Dinas Kesehatan DKI mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Pondok Indah Mall 1 pada Rabu (6/1/2016) siang.
"Begitu kami datang dan minta diperlihatkan surat-suratnya, mereka mengaku tidak punya," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI, dr Koesmedi, SpOT, kepada Health Liputan6.com, Kamis (7/6/2016)
Baca Juga
Yang lebih mengejutkan, sang terapis bernama Randal Cafferty yang menangani putri mantan Wakil Direktur Komunikasi Perusahaan Listrik Negara Alvian Helmy Hasjim ternyata seorang residivis di negara asalnya, California. "Dia juga melakukan hal serupa di sana dan seperti ini juga kasusnya. Tapi di sini malah jadi terapis yang dipercaya," kata Koesmedi.
Advertisement
Baca Juga
Setelah melakukan penelusuran langsung ke TKP, Koesmedi langsung menghadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu langsung menyuruh Klinik Chiropractic 'First' ditutup.
Koesmedi mengatakan orang Indonesia sebenarnya tahu kalau ada tempat klinik pengobatan yang tidak memiliki izin. Bermodalkan kepercayaan karena yang menangani adalah orang asing, mereka pun bersedia penyakitnya disembuhkan orang tersebut.
"Kayak berobat ke dukun. Percaya saja gitu sama dukun. Dan klinik semacam ini di negara asalnya adalah pengobatan tradisional, di sini malah jadi pengobatan modern," kata Koesmedi.
Perempuan berumur 33 tahun ini pertama kali menjalani terapi pada 6 Agustus 2015. Terapi dilakukan sebanyak 2 kali dalam sehari, pukul 13.00 dan 20.30. Terapi dilakukan karena Allya Siska mau meneruskan pendidikan S-2 di luar negeri.
Tak lama setelah melakukan terapi, Allya mengeluh nyeri di bagian leher yang membuatnya harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit Pondok Indah. Kondisi kian memburuk, hingga ia mengembuskan nafas terakhir pada keesokan harinya pukul 06.15 WIB.**