RI Apresiasi Komitmen Qatar Bantu Sejahterakan Warga Tidak Mampu

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Indonesia mengapresiasi pemerintah Qatar dalam peningkatan kesejahteraan.

oleh Nilam Suri diperbarui 10 Mar 2016, 21:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2016, 21:30 WIB
Mensos Khofifah Indar Parawansa
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Indonesia mengapresiasi pemerintah Qatar dalam peningkatan kesejahteraan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Indonesia mengapresiasi pemerintah Qatar, karena berkomitmen membantu dalam berbagai aksi kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

“Acara ini merupakan bantuan dari pemerintah Qatar untuk pernikahan massal bagi warga kurang mampu yang ketujuh kalinya,” ujar Mensos saat menghadiri resepsi 100 pasang pengantin di Ball Room The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Tidak hanya itu, kataMensos, pemerintahQatar juga pernah membantu saat terjadi bencana alam tsunami di Aceh pada 2004. Pada pekan ini, dijadwalkan akan meresmikan panti asuhan yatim piatu diPurwakarta, Jawa Barat. 

“Kami tidak melihat jumlah bantuan, baik pernikahan massal, santunan yatim piatu, serta bencana tsunami, melainkan komitmen untuk terus membantu meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu,” ucapnya.

Bantuan resepsi pernikahan bagi 100 pasang memiliki arti strategis. Sebab, dengan teradministrasi secara baik dipastikan warga tidak mampu akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga bisa mendapatkan berbagai program intervensi perlindungan sosial dari pemerintah.

“NIK merupakan salah satu pintu masuk untuk mendapatkan berbagai program perlindungan sosial dan intervensi pemerintah, salah satunya bagi anak-anak untuk mendapatkan akta kelahiran anak,” tandasnya.

Selain itu, mendapatkan berbagai perlindungan sosial melalui program intervensi pemerintah, di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), beras warga sejahtera (rastra), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

“Selama ini, bisa jadi warga tidak mampu belum mendapatkan intervensi bantuan dari pemerintah, padahal dia berhak dan layak mendapatkan tapi karena belum terdata dan tersisir dengan syarat administratif memiliki NIK, ” katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya