Sejumlah Komunitas Sidak Perokok di Mal

Sejumlah komunitas yang tergabung dalam inisiatif Berani Berubah melakukan inspeksi mendadak (sidak) perokok.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 31 Mei 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016, 15:00 WIB
Sejumlah komunitas yang tergabung dalam inisiatif Berani Berubah melakukan inspeksi mendadak (sidak) perokok
Sejumlah komunitas yang tergabung dalam inisiatif Berani Berubah melakukan inspeksi mendadak (sidak) perokok

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah komunitas yang tergabung dalam inisiatif Berani Berubah melakukan inspeksi mendadak (sidak) perokok dan pengelola mal yang melanggar aturan di Kawasan Dilarang Merokok (KDM), termasuk di pusat perbelanjaan atau mal.

"Kami sangat mendukung aksi ini karena seperti yang kita tahu bahwa rokok sangat berdampak buruk, tidak hanya bagi perokok tetapi juga keberlangsungan lingkungan hidup," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta, Junaedi.

Sidak perokok

Menurut dia, Hari Tanpa Tembakau Sedunia merupakan momentum yang tepat untuk mengingatkan para perokok agar mulai untuk menjalankan gaya hidup sehat tanpa rokok, serta mengajak mereka agar berani berubah untuk hidup tanpa rokok demi kesehatan dan perubahan lingkungan hidup yang lebih baik.

Aksi ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran KDM di dalam mal melalui laporan Qlue. Pada momentum ini, sejumlah komunitas seperti Smoke Free Agents, Smoke Free Jakarta, Indobarian, dan Fakta, juga memberikan edukasi kepada perokok yang secara sengaja atau tidak sengaja telah menyalahi aturan Perda dan Pergub DKI Jakarta.

sidak perokok

Aksi ini kemudian dilanjutkan dengan menindak langsung serta memberikan edukasi bahaya merokok kepada perokok nakal di mall yang dipimpin oleh Satpol PP dan BPLHD selaku pihak yang berwenang menindak perokok dan pengelola mal.

Sesuai dengan Kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Selain itu, Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. KDM dalam peraturan tersebut meliputi kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum termasuk mall, dan angkutan umum.

Project Manager Smoke Free Agents, Hasna Tyas mengatakan, perokok pasif harus dilindungi, ribuan racun yang ada di asap rokok juga mengganggu orang sekitarnya.

"Jika merokok adalah hak perokok, yang berhak mendapatkan dan menghirup udara segar adalah Hak Asasi Manusia," katanya.

Hal ini sejalan dengan yang telah dilakukan oleh komunitas Indobarian yang mengajak anak-anak muda agar selalu menerapkan gaya hidup sehat dan menerapkan nilai-nilai positif untuk keseimbangan hidup.

Berdasarkan data laporan yang masuk di Qlue, ada 1187 laporan terkait pelanggaran KDM selama periode Januari - Mei 2016, dengan 85 persen di antaranya telah ditindaklanjuti oleh pemerintah DKI Jakarta, baik Satpol PP dan BPLHD.

Marketing Communication Executive QLUE, Balqi, mengatakan, sering kali kita melihat perokok nakal yang jelas-jelas melanggar aturan, tetapi tidak semua orang berani untuk menegur langsung. Padahal, jika kita tidak berani mengingatkan langsung, kita dapat melaporkan perokok maupun pengelola swasta melalui Qlue.

"Harapan kami masyarakat dapat melaporkan segala pelanggaran perokok di KDM agar ditindaklanjuti langsung oleh pemerintah," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (31/5/2016).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya