Bayi yang Terdaftar BPJS Kesehatan Otomatis Dapat Akta Lahir

Kini peserta BPJS Kesehatan PBI dapat mendaftarkan langsung bayinya yang baru lahir dan mendapatkan akta kelahiran dari rumah sakit.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 22 Jun 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 16:30 WIB
Bayi Baru Lahir Juga Bisa Derita Hipertensi
Peningkatan insiden hipertensi dewasa sebagian besar justru terjadi karena tidak dilakukannya deteksi dini pada anak-anak bahkan bayi

Liputan6.com, Jakarta Kini peserta BPJS Kesehatan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat mendaftarkan langsung bayinya yang baru lahir sebagai penerima JKN-KIS dan mendapatkan akta kelahiran dari rumah sakit.

"PBI pasti bayinya PBI juga, tidak mungkin bayinya langsung kaya. Secara otomatis terdaftar sebagai penerima JKN-KIS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam acara peluncuran E-Samsat, E-Ticketing, Jakarta Smart City, dan Pelayanan Akte Kelahiran Terintegrasi dengan RSUD DKI Jakarta dan JKN-KIS di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/6/2016)

Tak perlu menunggu selama 24 jam, sehabis mendaftar peserta akan langsung mendapat kartu JKN-KIS. Kecuali bagi pasien yang mampu, harus ada syarat 14 hari yang harus dipenuhi.

"Nggak pakai syarat karena bapak ibu sudah jadi peserta dan ditanggung. Begitu pulang si bayi sudah bawa kartu JKN-KIS juga akta kelahiran," kata Fachmi.

Dalam pelaksanannya, RS Koja Jakarta Utara ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rumah sakit pertama yang mengimplementasikan layanan pendaftaran khusus tersebut.

"Nantinya secara nasional rumah sakit yang menerima peserta PBI, bayi yang baru lahir akan dapat JKN-KIS dan kalau memungkinkankn akan dapat akta lahir juga," kata Fachmi Idris.

Fachmi juga mengungkapkan alasan mengapa peserta PBI yang diutamakan untuk saat ini,"PBI kan jelas, ada peraturan Presiden yang mengatur setiap bayi yang lahir PBI pasti tidak mampu, otomatis dapat JKN-KIS."

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya