[Tanya BPJS Kesehatan] Apakah Luka Bakar Ditanggung BPJS?

Luka bakar 4% apakah bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 09 Nov 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2016, 11:30 WIB
Jeruk Nipis dan Paparan Cahaya Matahari Sebabkan Luka Ini
Seorang pria mengungah foto luka bakar pada tangan di akun Instagramnya, yang berasal dari jeruk nipis yang terpapar sinar matahari.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Luka bakar 4% apakah bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

 

Pengirim

nayyaazXXX@gmail.com

Jawab

Jawab

Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan penanganan luka bakar tersebut sesuai dengan indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter (bukan atas permintaan peserta sendiri), maka biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya