Liputan6.com, Jakarta Belajar dari kasus kematian bayi Debora, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan pemerintah untuk membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di setiap kabupaten/kota. Apalagi sudah ada Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.
Baca Juga
Advertisement
Badan Pengawas Rumah Sakit ini nantinya menjadi tempat pengaduan terkait berbagai masalah maupun masukan yang bisa diberikan masyarakat tentang rumah sakit tertentu.
"Jadi, masyarakat bisa mengadukan atas layanan rumah sakit. Adanya pengaduan ke Badan Pengawas Rumah Sakit ini juga sebagai bentuk jaminan layanan kesehatan yang ramah anak (sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti kematian bayi Debora)," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers soal kematian bayi debora di Kantor KPAI, Jakarta, ditulis Kamis (14/9/2017).
Simak video menarik berikut ini:
Layanan yang ramah anak
KPAI juga berharap pemerintah dan swasta menyediakan layanan kesehatan yang baik dan ramah untuk anak.
Retno juga menambahkan, sebaiknya seluruh rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, menjalankan fungsi sosial dengan mengutamakan penanganan terbaik terhadap pasien gawat darurat.
KPAI sangat menyayangkan, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres batal hadir saat konferensi pers soal kematian bayi Debora kemarin.
Pihak RS Mitra Keluarga menunda kehadiran dalam acara tersebut. Rencananya, KPAI akan memanggil kembali pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada Senin pekan depan (18/9).
Advertisement