Siswa Aniaya Guru Seni di Sampang, FSGI Minta Usut Tuntas Kasus

Penganiayaan yang terjadi pada guru seni rupa di Sampang, Madura oleh siswanya sendiri membuat guru tersebut meninggal

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Feb 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2018, 19:00 WIB
Siswa Pukul Guru Seni hingga Tewas Dikenal Sulit Ditebak
Sementara, guru seni yang dipukul siswanya hingga tewas diketahui multitalenta. Ia juga suka mentraktir kopi teman-temannya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Kabar meninggalnya guru seni rupa di Sampang, Madura yang diduga dianiaya siswanya sendiri sangat mengejutkan publik. Guru kesenian SMA Negeri I Torjun-Sampang, Ahmad Budi Cahyono harus meregang nyawa.

Budi mengalami kondisi patah leher dan pecah pembuluh darah otak. Kematian guru kesenian tersebut diduga akibat dipukul oleh siswanya. Sang siswa tidak terima ditegur saat tidur ketika jam pelajaran berlangsung. Peristiwa penganiayaan ini terjadi Kamis siang, 1 Februari 2018.

Menanggapi peristiwa memilukan tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya guru Ahmad Budi Cahyono. Dugaan penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak didiknya sendiri.

Dari rilis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (2/2/2018), kejadian seperti ini, bukan kali pertama. Penganiayaan kepada guru tidak hanya dilakukan oleh siswa, tapi ada juga kasus penganiayaan yang dilakukan orangtua siswa.

Bahkan ada pula penganiayaan yang dilakukan siswa dengan orangtuanya secara bersama-sama. Seperti penganiayaan yang menimpa Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Usut tuntas kasus

Sakit Hati Ditegur, Siswa Pukul Guru Hingga Tewas
Guru SMAN 1 Torjun Sampang Ahmad Budi Cahyono yang tewas dianiaya muridnya. (Istimewa JawaPos.com)

FSGI meminta kepada pihak-pihak yang terkait untuk mengusut tuntas kasus, terutama memberikan perlindungan terhadap guru.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UUGD Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 disebutkan, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas."

“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas, maka FSGI meminta kepada aparatur penegak hukum untuk melakukan pengusutan. Apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru, maka hukum harus ditegakkan,” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo.

Siswa yang terbukti melakukan penganiayaan wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sanksi tindakan bisa berupa pengembalian kepada orangtua/wali. Sanksi pidana anak di antaranya, pidana peringatan atau pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya