Liputan6.com, Jakarta Kabar meninggalnya guru seni rupa di Sampang, Madura yang diduga dianiaya siswanya sendiri sangat mengejutkan publik. Guru kesenian SMA Negeri I Torjun-Sampang, Ahmad Budi Cahyono harus meregang nyawa.
Baca Juga
Advertisement
Budi mengalami kondisi patah leher dan pecah pembuluh darah otak. Kematian guru kesenian tersebut diduga akibat dipukul oleh siswanya. Sang siswa tidak terima ditegur saat tidur ketika jam pelajaran berlangsung. Peristiwa penganiayaan ini terjadi Kamis siang, 1 Februari 2018.
Menanggapi peristiwa memilukan tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya guru Ahmad Budi Cahyono. Dugaan penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak didiknya sendiri.
Dari rilis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (2/2/2018), kejadian seperti ini, bukan kali pertama. Penganiayaan kepada guru tidak hanya dilakukan oleh siswa, tapi ada juga kasus penganiayaan yang dilakukan orangtua siswa.
Bahkan ada pula penganiayaan yang dilakukan siswa dengan orangtuanya secara bersama-sama. Seperti penganiayaan yang menimpa Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan.
Simak video menarik berikut ini:
Usut tuntas kasus
FSGI meminta kepada pihak-pihak yang terkait untuk mengusut tuntas kasus, terutama memberikan perlindungan terhadap guru.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UUGD Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 disebutkan, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas."
“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas, maka FSGI meminta kepada aparatur penegak hukum untuk melakukan pengusutan. Apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru, maka hukum harus ditegakkan,” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo.
Siswa yang terbukti melakukan penganiayaan wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sanksi tindakan bisa berupa pengembalian kepada orangtua/wali. Sanksi pidana anak di antaranya, pidana peringatan atau pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan).
Advertisement