Minim Tenaga Kesehatan, Puskesmas Agats Rencanakan Posyandu Rutin

Meski tenaga kesehatan minim, Puskesmas Agats tetap merencanakan adakan posyandu rutin untuk memenuhi pelayanan kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Feb 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 10:30 WIB
Asmat
Pemulihan pasca KLB Campak dan gizi buruk di Asmat dengan memperkuat layanan puskesmas. (Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Puskesmas menjadi salah satu lokasi bagi warga di Kabupaten Asmat, Papua, untuk berobat dan menerima pelayanan kesehatan lainnya. Namun, tenaga kesehatan masih minim.

Seperti halnya di Puskesmas Agats, yang masih membutuhkan dokter gigi dan dokter umum. Kebutuhan dokter tersebut belum cukup untuk memenuhi pelayanan kesehatan.

Hal ini dikarenakan tenaga kesehatan juga harus melayani ribuan warga Asmat di tiga kampung, yakni Asuetsy, Kaye, dan Syuru.

Meski keterbatasan tenaga kesehatan, tenaga kesehatan Puskesmas Agats akan berencana mengadakan Posyandu rutin.

Kepala Puskesmas Agats Nathan Rias mengatakan, posyandu rutin akan bertugas khusus memantau kesehatan warga Asmat di tiga kampung di atas.

Sesuai rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Kamis (8/2/2018), pelayanan kesehatan rutin warga Asmat di tiga kampung itu sebelumnya digabung di Polindes (Pondok Bersalin Desa).

Pelatihan Kesehatan Dasar

Papua
Salah satu gizi buruk Asmat yang dievakuasi ke RSUD Agats di Asmat. (Liputan6.com /Katharina Janur)

Yang dibutuhkan tak hanya penambahan tenaga kesehatan saja, khususnya di Puskesmas Agats. Pelatihan pelayanan kesehatan dasar juga diperlukan.

"Selain tenaga kesehatan, kami membutuhkan pelatihan pelayanan kesehatan dasar untuk penguatan manajerial Puskesmas. Strategi penguatannya dilakukan bersama dinas kesehatan dan puskesmas," tambah Nathan Rias.

Di Kabupaten Asmat, tercatat ada 16 Puskesmas, yang melayani 23 distrik dan 224 kampung.

Tenaga kesehatan terdiri dari 13 orang dokter, yang diperkuat dua dokter bedah serta satu orang dokter spesialis penyakit dalam, yang tergabung dalam program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya