Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat dan meminta produsennya, PT. Pharos Indonesia serta industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
Demikian keterangan resmi BPOM RI dalam keterangan pers yang ditayangkan di laman resmi BPOM RI, Kamis (15/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, BPOM RI juga mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut. Masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1% atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.
Advertisement
Berikut daftar produk obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.
1. Albothyl, pendaftar PT. Pharos Indonesia lisensi dari Nycomed GmbH, Jerman, produsen PT. Pharos Indonesia
2. Medisio pendaftar PT. Faratu Indonesia, produsen PT. Pharos Indonesia
3. Prescotide, pendaftar PT. Novel Pharmaceutical Laboratories, produsen PT. Novel Pharmaceutical Laboratories
4. Aptil, pendaftar PT. Pratapa Nirmala, produsen PT. Pratapa Nirmala