Liputan6.com, Jakarta Per 23 Februari 2018, ada 74 persen penduduk Indonesia yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Guna mencapai target kepesertaan 95 persen penduduk di 1 Januari 2019, beragam upaya dilakukan BPJS Kesehatan.
Upaya peningkatkan laju pertumbuhan JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sasar beberapa segmen. Yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga
Dari sisi akses pendaftaran PBPU, paling tinggi dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Tak heran bila kemudian antrean terus membludak.
Advertisement
Padahal, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai alternatif pendaftaran yang jauh lebih praktis, seperti melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, Kader JKN, dan sebagainya.
“Banyak masyarakat yang jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan sekadar untuk mendaftar. Padahal itu bisa dilakukan cukup lewat telepon ke Care Center 1500400. Dengan layanan tersebut, daftar jadi peserta JKN-KIS pun jadi lebih praktis tanpa antre," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari.
"Jika kartu sudah jadi, nanti akan dikirimkan ke alamat rumah peserta," tambah Andayani di Diskusi Publik FMB9 di Jakarta pada Senin (26/2/2018) mengutip rilis yang diterima Health-Liputan6.com.
Saksikan juga video pilihan menarik berikut:
Advokasi ke pemberi kerja
Agar target kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terpenuhi, BPJS Kesehatan menggalakkan strategi canvassing dan penegakan kepatuhan.
Canvassing adalah aktivitas terencana untuk memberikan advokasi tentang kewajiban Pemberi Kerja yakni mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS.
“Melalui canvassing yang dilakukan door to door ini, petugas BPJS Kesehatan dapat menjaring langsung Badan Usaha yang belum bergabung dalam program JKN-KIS," kata Andayani.
Saat canvassing itu, petugas BPJS Kesehatan akan mendata badan usaha yang tidak langsung mendaftar saat dikunjungi. Selanjutnya, bakal dikoordinasikan dengan unit kepatuhan.
Jika sudah diingatkan oleh unit kerja kepatuhan dan Badan Usaha tersebut tetap enggan mendaftar, maka BPJS Kesehatan akan berkoordinasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk dilakukan langkah selanjutnya.
Advertisement
Dorong Pemda
Dukungan dan peran pemerintah daerah (pemda) amat besar dalam mendukung cakupan semesta kepesertaan JKN-KIS. Andayani menyebutkan setidaknya ada tiga peran penting pemda yakni memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.
“Sesuai dengan Inpres 8/2017, Presiden telah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas," kata Andayani masih di kesempatan yang sama.
Pemda juga harus memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarga dalam program JKN. Juga memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN seperti disampaikan Andayani.