[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Cara Hitung Denda Pelayanan?

Ada banyak orang yang masih bingung tentang syarat dan ketentuan penghitungan denda pelayanan JKN-KIS dari BPJS Kesehatan. Ini jawabannya,

oleh Benedikta Desideria diperbarui 30 Mei 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 11:30 WIB
Kini bayar iuran JKN dari BPJS Kesehatan pada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa autodebet. (Ilustrasi/iStock)
Ini ketentuan penghitungan denda pelayanan JKN-KIS dari BPJS Kesehatan. (Ilustrasi/iStock)

 

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Bagaimanakah syarat dan ketentuan penghitungan denda pelayanan?

 

Jawaban:

Perhitungan Denda Pelayanan yaitu 2,5 % (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan rumah sakit dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Untuk perhitungan Denda Pelayanan dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat rumah sakit peserta dirawat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Melampirkan surat keterangan diagnosis awal dari rumah sakit peserta di rawat.

- Melampirkan bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir.

- Melampirkan KTP dan Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan Peserta yang dirawat.

- Setelah proses penghitungan denda pelayanan besaran denda dapat dibayarkandi Kantor POS dan Bank Mandiri.

 

Salam,

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya