Aktivis: Pemerintah Gagal Tangani Masalah Kualitas Udara di Jakarta

Aktivitis menilai pemerintah baik pusat maupun provinsi gagal dalam menangani isu kualitas udara, terutama di Jakarta yang semakin buruk

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 05 Des 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 19:00 WIB
Jakarta Diselimuti Kabut
Kabut tipis menyelimuti udara di salah satu sudut kota Jakarta, Selasa (10/7). Tingkat polusi di Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat sehingga menyebabkan pemandangan menjadi berkabut dan mengancam kesehatan pernapasan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pusat didesak mengeluarkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran dan kualitas udara. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban Lembaga Bantuan Hukum Nelson Simamora di Balai Kota DKI Jakarta.

Nelson sendiri merupakan Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) yang melayangkan notifikasi gugatan warga negara kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (5/12/2018). Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat karena pemerintah dinilai gagal menangani isu polusi udara di DKI Jakarta.

"Kita punya Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H disebutkan bahwa setiap orang butuh lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kemudian diturunkan lagi UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, " kata Nelson kepada Health Liputan6.com.

"Di sana disebutkan di pasal 65, setiap orang berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat dan itu merupakan bagian dari hak asasi manusia, " tambahnya.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, pihak yang digugat lain oleh Gerakan Ibu Kota yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Simak juga video menarik berikut ini:

 

Pemerintah dinilai lakukan pelanggaran

Aktivis dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta
Aktivis membentangkan spanduk saat kampanye damai terkait buruknya udara Jakarta di Bundaran HI, Rabu (5/12). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai dalam menangani polusi udara di Jakarta. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Nelson mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Contohnya uji emisi kendaraan yang tidak dilakukan, tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi.

"Contoh lain misalnya di dalam Perda nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran, itu kan ada ketentuan untuk penggunaan bahan bakar gas. Tapi sekarang bahan bakar gas tidak didorong," kata Nelson.

"Bahkan Transjakarta yang seharusnya berbahan dasar gas justru berkurang. Kalau lima tahun yang lalu hampir seribu unit yang menggunakan bahan bakar gas, saat ini hanya 400 unit," tambahnya.

 

Kualitas udara Jakarta memburuk

Aktivis dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta
Aktivis melakukan kampanye damai terkait buruknya udara Jakarta di Bundaran HI, Rabu (5/12). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai dalam menangani polusi udara di Jakarta. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Nelson sendiri mengharapkan agar pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) sendiri menyatakan, kualitas udara di Jakarta saat ini memburuk.

"Dari berbagai parameter yang ada tidak pada status yang sehat untuk kesehatan seluruh warganya, " kata salah satu penggugat yang juga aktivis Greenpeace Leonard Simanjuntak.

"Kami merasa ini waktunya memberikan komunikasi, ini masih notifikasi belum gugatan, yang lebih 'keras' untuk mengingatkan lembaga pemerintah yang kami identifikasikan untuk merespon secara serius, " ujar Leo menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya