[Tanya BPJS Kesehatan] Mau Ubah Data JKN, Bagaimana Caranya?

Bagi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) begini penjelasan Humas BPJS Kesehatan bila ingin mengubah data.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 16 Jan 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 11:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Bagaimana cara melakukan perubahan data bagi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)?

 

Jawaban

Peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti Anda, wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan tempat Anda bekerja. Selanjutnya, pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan pegawainya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 hari sejak terjadinya perubahan data oleh pekerja.

Anda juga bisa melaporkannya sendiri kepada BPJS Kesehatan dengan membawa surat pengantar dari instansi tempat Anda bekerja. Perubahan data ini sangat penting untuk dilaporkan, karena jika ada ketidaksesuaian dalam data (misalnya NIK salah atau data anak belum update), peserta tersebut dapat terkendala saat hendak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

 

Salam,

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya