Liputan6.com, Jakarta Pemberian vaksin Human Papiloma Virus (HPV) untuk mencegah kanker serviks (leher rahim) sudah bisa dilakukan sejak anak berusia 9-13. Artinya, vaksin HPV bukan saja diberikan pada wanita usia di atas 20 tahun atau setelah menikah.
Dokter Venita dari Yayasan Kanker Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengatakan pada usia 9-13 tahun respons tubuh terbilang baik terhadap pemberian vaksin.
Baca Juga
"Penelitian membuktikan, respons imun (kekebalan) tubuh pada usia 9-13 tahun baik. Jadi, anak yang divaksin HPV pada rentang usia itu cukup dua kali saja," kata Venita saat acara konferensi pers peringatan Hari Perempuan Internasional di GoWork, Plaza Indonesia, Jakarta pada Jumat, 8 Maret 2019.
Advertisement
Jika divaksin pada usia 13 tahun ke atas, maka harus disuntik tiga kali. Hal itu agar membentuk kekebalan tubuh dengan baik.
Tak masalah setelah menikah
Bagi wanita yang sudah menikah tapi belum divaksin HPV, tak perlu cemas. Setelah menikah tetap bisa vaksin.
"Kalau sudah keburu nikah ya vaksin HPV tetap bermanfaat. Ini akan melindungi dari kanker serviks," Venita melanjutkan.
Untuk di atas usia 13 tahun, yaitu diberikan vaksin HPV bulan ini. Dua bulan lagi diberikan, kemudian yang ketiga kali enam bulan berikutnya.
Saksikan juga video menarik berikut
Advertisement