Penyakit Akibat Kerja Bisa Sebabkan Stres hingga Kecacatan, Mengapa?

Penyakit akibat kerja bisa timbul dikarenakan pekerjaannya ataupun lingkungan.

oleh Novita Ayuningtyas diperbarui 14 Mar 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019, 15:00 WIB
Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja Sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Sebagian dari kamu mungkin asing dengan istilah penyakit akibat kerja. Namun ternyata penyakit akibat kerja ini sudah cukup lama mencuat. Bahkan ada pula peraturan dari menteri ketenagakerjaan terkait dengan penyakit akibat kerja ini.

Penyakit akibat kerja bisa timbul dikarenakan pekerjaannya ataupun lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja pun tidak bisa kamu sepelekan begitu saja. Karena bisa jadi justru akan mengakibatkan stres bahkan hingga mengalami kecacatan.

Tentu saja dalam setiap pekerjaan pasti ada resiko yang harus ditanggung. Baik itu masalah kesehatan ataupun lainnya. Penyakit akibat kerja ini pun bisa disebabkan karena pekerjaannya, bahan atau alat kerja hingga proses hubungan di tempat kerja loh.

Penyakit akibat kerja atau PAK bisa disebut juga sebagai occupational diseases ini merupakan penyakit yang timbul karena pekerjaan atau pun lingkungan kerja. Mengenai penyakit kerja pun telah diatur dalam Pertauran Menteri Ketenagakerjaan yaitu permennaker No.Per.01 / Men/1981. Penyakit akibat kerja ini bisa berakibat fatal seperti cacat sebagian bahkan cacat total.

Jika kamu masih belum mengerti mengenai penyakit akibat kerja tak perlu khawatir. Berikut ini Liputan6.com telah merangkum mengenai faktor penyebab penyakit akibat kerja dari berbagai sumber berikut ini, Selasa (12/3/2019).

Faktor penyebab adanya penyakit akibat kerja

Seseorang yang memiliki sebuah pekerjaan tentu saja harus siap dengan segara resiko. Baik itu kecelakan kerja ataupu penyakit akibat kerja. Beberapa penyakit kerja yang bisa timbul diantarana disebabkan oleh beberapa faktor. Berikut ini faktor yang bisa mengakibatkan timbulnya penyakit akibat kerja:

1. Faktor Biologi

Untuk faktor biologi ini, seseorang bisa terkena penyakit akibat kerja karena berasal dari virus, bakteri, jamur, parasit dan lainnya. Tentu saja penyakit dari faktor biologis ini bisa dibilang ringan. Namun meski terlihat ringan, apabila tidak segara mendapatkan penanganan pun bisa mengakibatkan seseorang terkena cidera pada tubuhnya. Sedangkan efek yang akan ditimbulkan pada tubuh ialah kelelahan fisik, nyeri otot atau pegal, deformitas tulang, dislokasi.

2. Faktor Fisik

Faktor fisik penyebab terjadinya penyakit akibat kerja ialah karena adanya suara yang bising, temperatur suhu yang terlalu tinggi, radiasi sinar elektromagnetik, tekanan udara tinggi dan juga adanya getaran di lokasi kerja.

Tentu saja faktor fisik ini bisa menyebabkan berbagai penyakit yang bisa timbul jika terpapar pada waktu yang lama. Mulai dari menyebabkan ketulian, hyperpireksi atau demam tinggi, serta adanya gangguan terhadap proses metabolisme tubuh.

3. Faktor Psikologi

Untuk faktor psikologi penyakit akibat kerja ini lebih tertuju pada faktor hubungan kerja dan juga lingkungan. Pada faktor ini seseorang pun bisa mengalami stres akibat tekanan lingkungan ataupun kondisi sekitar tempat kerja.

Penyebab dari faktor psikologi pun beragam, seperti suasana kerja yang monoton serta tak membuat kamu nyaman, hubungan kerja dengan sesama rekan yang kurang baik, hingga upah kerja yang dianggap kurang pun bisa mengakibatkan penyakit akibat kerja loh.

4. Faktor Kimia

Faktor kimia mungkin menjadi faktor terberat yang bisa kamu alami jika terkena penyakit akibat kerja. Tentu saja faktor ini pun banyak diakibatkan karena bahan kimia yang ada pada alat atau pun bahan baku kerja. Jika terkena bahan kimia atau terpapar bahan kimia baik itu zat padat, gas, cair atau pun uap bisa mengakibatkan kecacatan.

Selain itu, kamu pun bisa mengalami iritasi atau pun keracunan sistematik. Bahkan bisa pula menyebabkan kanker, kelainan janin hingga pengaruh genetik pada tubuh kamu.

Jenis penyakit akibat kerja

Penyakit Akibat Kerja Sumber: iStockphoto)
Penyakit Akibat Kerja Sumber: iStockphoto)

Beberapa jenis penyakit akibat kerja ini pun bisa kamu rasakan. Di antaranya ialah:

1. Penyakit saluran pernapasan

Penyakit yang sering terjadi ialah memiliki masalah pada saluran pernafasan seperti asma. Terutama pada kamu yang selalu terpapar debu ataupun nitrogen oksida. Penyakit dari saluran pernapasan akibat kerja cukup berhaya atau bisa pula menjadi penyakit kronis. Oleh karena itu, penanganan pun harus dilakukan secara cepat.

2. Penyakit kulit

Meskipun tidak mengancam nyawa, akan tetapi penyakit kulit pun sering dialami oleh para pekerja yang melakukan kontak langsung dengan pekerjaan dan kulit. Selain itu, alergi dan iritasi pada kulit pun menjadi penyakit yang sering timbul.

3. Nyeri sendi

Penyakit nyeri sendiri yang sering dialami oleh para pekerja ini tergantung dari riwayat pekerjaan yang dialami. Namun mengalami nyeri sendi pun tidak serta merta pasti berhubungan dengan pekerjaan. Karena hal ini pun tidak bisa dibedakan nyeri sendi akibat pekerjaan atau karena malakukan aktivitas lain.

4. Gangguan pendengaran

Keadaan tempat bekerja yang bising dan mengharuskan kamu berada pada ruangan bising di waktu yang lama, bisa menyebabkan kamu mengalami gangguan pendengaran. Meskipun tak selalu seseorang memiliki gangguan pendengaran akibat dari bekerja.

Oleh karena itu, untuk memastikan mengenai gangguan pendengaran akibat kerja ini perlu dilakukan pemeriksaan secara detail. Karena, jika dibiarkan terlalu lama atau telat melakukan perawatan, besar kemungkinan seseorang mengalami hilang pendengaran.

Presiden Jokowi Teken Perpres tentang Penyakit Akibat Kerja

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pada 25 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Menurut Perpres ini, pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak hubungan kerja berakhir.

Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit:

a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;

b. berdasarkan sistem target organ;

c. kanker akibat kerja; dan

d. spesifik lainnya.

"Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud tercantum lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya