Jokowi Teken Perpres tentang Penyakit Akibat Kerja

Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 26 Feb 2019, 19:24 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 19:24 WIB
Jokowi Buka Rakernas Korpri
Presiden Jokowi membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Istana Negara, Selasa (26/2). Jokowi meminta seluruh aparatur negara mampu merespons perkembangan teknologi yang berjalan sangat cepat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pada 25 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

"Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (26/2/2019).

Menurut Perpres ini, pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak hubungan kerja berakhir.

Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit:

a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;

b. berdasarkan sistem target organ;

c. kanker akibat kerja; dan

d. spesifik lainnya.

"Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud tercantum lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum

Ilustrasi Terkena Stroke
Hati-hati sakit kepala

Dalam hal terdapat jenis penyakit akibat kerja yang belum tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.

Penyakit sebagaimana dimaksud, tegas Perpres ini, harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat, pembuktiannya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

"Jenis Penyakit Akibat Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.

Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja, menurut Perpres ini, dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Januari 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya