Terapkan Larangan Iklan Rokok, Kabupaten Banggai dan Bekasi Raih Penghargaan

Kabupaten Banggai dan Bekasi raih penghargaan terkait aturan larangan iklan rokok di wilayahnya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Jul 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2019, 13:00 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Kabupaten Banggai dan Bekasi raih penghargaan Awya Pariwara terkait larangan iklan rokok di wilayahnya. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Sukses menerapkan aturan larangan iklan rokok, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan Awya Pariwara. Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Kesehatan pada peringatan puncak "Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019" di Kementerian Kesehataan RI beberapa waktu silam.

Penerimaan penghargaan diterima langsung Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Mustar Labolo dan Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja. Kedua kabupaten tersebut menerima penghargaan atas komitmennya melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok. Berbagai aturan larangan meliputi larangan iklan rokok, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayahnya. 

Dari keterangan rilis yang diperoleh Health Liputan6.com, ditulis Kamis (25/7/2019), sejak Mei 2019, Kabupaten Banggai menurunkan berbagai iklan rokok di wilayahnya untuk implementasi Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok Nomor 15 Tahun 2019.

Bahwa reklame rokok yang ditertibkan mencakup iklan pada baliho dan billboard yang terpasang di jalan protokol, jalan lingkungan, serta spanduk rokok yang bertebaran di depan warung dan toko.

Menurut data Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banggai, ada 1.491 titik reklame rokok di dalam kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Terbitkan Peraturan Daerah

Iklan Rokok
Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Banggai menerima penghargaan Awya Pariwara terkait larangan iklan, promosi, partnership yang mengandung unsur rokok, dan penghargaan atas diimplementasikannya KTR. (Dok Yayasan Lentera Anak)

Kabupaten Bekasi yang juga meraih penghargaan seperti Kabupaten Banggai telah menerbitkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini sebagai payung hukum untuk pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Pada pasal 17 menyebutkan, setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau baik di dalam ruang dan luar ruang. Hal ini sebagai langkah awal untuk implementasi, pemerintah Kabupaten Bekasi tidak lagi memberi izin baru untuk iklan rokok di wilayahnya.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung komitmen Bupati Kabupaten Bekasi dan Bupati Kabupaten Banggai yang telah melarang iklan rokok di seluruh wilayahnya. Apalagi di antara 59 penghargaan, hanya dua kabupaten tersebut yang mendapat penghargaan karena kebijakan melarang iklan rokok.

Ya, upaya ini termasuk salah satu langkah besar untuk mencegah meningkatnya perokok pemula," jelas Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari.


Target Industri Rokok

Berhenti Merokok
Hasil penelitian Yayasan Lentera Anak menunjukkan, anak-anak jadi target industri rokok. (iStockphoto)

Anak-anak di Indonesia sejak usia belia sudah menjadi target industri rokok. Pernyataan ini didukung hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 Kementerian Kesehatan yang menunjukan, peningkatan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 9,1 persen. Salah satu faktor penunjang besarnya angka tersebut krena paparan dari iklan rokok kemana pun mereka pergi.

"Industri rokok secara sengaja menempatkan iklan, promosi dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olahraga dan lainnya yang mana anak-anak berkegiatan," Lisda menegaskan

Survei Lentera Anak di 5 kota pada tahun 2015 menunjukkan, 85 persen sekolah di kelilingi iklan rokok. Kondisi ini menjadikan anak sangat rentan untuk menjadi perokok pemula.

Oleh karena itu, perlu inisiatif dan komitmen pemerintah daerah mendukung dan mencegah peningkatan perokok anak. Salah satunya implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pelarangan iklan, promosi , dan sponsor rokok.

Rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan bersifat adiktif. Peredaran dan konsumsi rokok harus diatur dan diawasi serta dilarang beriklan. Misal, seperti produk berbahaya lainnya yang dimandatkan oleh UU 39  Tahun 2007 tentang cukai.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya