Makanan Mengandung Boraks dan Formalin Masih Ditemukan di Singkawang

Tim gabungan dari pemerintah Kalimantan Barat masih menemukan makanan dan minuman mengandung boraks dan formalin di pasaran Kota Singkawang.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 10:00 WIB
Ciri Makanan Mengandung Boraks
Ciri Makanan Mengandung Boraks (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Pontianak Tim gabungan dari pemerintah Kalimantan Barat masih menemukan makanan dan minuman mengandung boraks dan formalin di pasaran Kota Singkawang.

"Bahan makanan dan minuman itu ditemukan, setelah kita melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan pada Rabu (16 Oktober 2019) lalu," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Singkawang, Muslimin di Pontianak seperti mengutip Antara. 

Beberapa hasil uji sampel di lapangan, sejumlah toko di Singkawang yang menjual zat berbahaya ini tidak mengantongi izin. Lewat temuan ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat menyarankan penjual maupun distributor boraks dan formalin di Singkawang untuk mengajukan izin ke Disperindagkop Kalbar.

"Disperindagkop dan UKM Singkawang akan melayangkan surat kepada para penjual atau distributor untuk meminta agar mereka segera mengurus perizinannya, karena bahan atau zat berbahaya seperti boraks dan formalin perlu mengantongi izin, karena dikhawatirkan ada penyalahgunaan khususnya pada produk makanan olahan," kata Muslimin.

Saksikan juga video menarik berikut:

Bahaya Makanan Mengandung Formalin dan Boraks

Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Achmad Kismed mengatakan, dampakburuk mengonsumsi makanan dan minuman mengandung boraks dan formalin. Hal ini dapat menimbulkan masalah kesehatan di beberapa organ tubuh seperti hati, ginjal bahkan ada yang bersifat karsinogenik (memicu kanker).

"Kepada masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih ataupun mengkonsumsi makanan," katanya.

Kasi Pengendalian Makanan, Minuman dan Bahan Berbahaya, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Rudy Susanto juga mengimbau baik kepada konsumen, produsen dan distributor agar memperhatikan izin edar.

"Izin edar yang diterbitkan di Indonesia itu adalah izin yang diterbitkan dari BPOM maupun Dinas Kesehatan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya