Bahan Baku Masih Impor, Harga Obat Jadi Mahal

Harga obat yang mahal karena bahan baku masih diimpor.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Nov 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 10:00 WIB
Obat PCC
Harga obat mahal karena bahan baku masih impor. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Bahan baku masih impor menjadi salah satu faktor harga obat yang mahal. Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), obat pun tetap dirasakan mahal bagi sebagian orang. 

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, Dorodjatun Sanusi menjelaskan, harga obat yang mahal.  

"Sebenarnya begini, masyarakat yang dijamin JKN tidak ada keluhan soal obat yang mahal. Justru yang namanya obat mahal itu bahan bakunya masih paten yang diimpor dari luar negeri," jelas Dorodjatun di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Selasa (26/11/2019).

Maka, perlu didorong ketersediaan bahan baku dari Tanah Air sendiri. Dalam rapat terbatas Program Kesehatan Nasional pada Kamis (21/11/2019) di Kantor Presiden Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, 95 persen bahan baku obat masih impor.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Jenis Obat Paten

Obat PCC
Ada jenis obat paten yang bahan baku dari luar negeri. (iStockphoto)

Adanya bahan baku obat yang masih impor, Jokowi pun meminta skema insentif bagi peneliti yang menghasilkan temuan obat kesehatan terbaru diperbesar. 

Harga obat juga harus kompetitif sehingga bisa menggantikan produk impor.

“Tolong ini digaris bawahi. Selanjutnya, hasil riset disambungkan dengan industri penghasil alat kesehatan di dalam negeri,” ucap Jokowi.

Adapun obat paten dengan bahan baku impor, misalnya obat kanker, paru-paru, jantung, dan pembuluh darah. 

"Obat lain juga berkaitan dengan diabetes dan obat ginjal. Untuk faktor kenapa mahal ya banyak, yakni nilai tukar mata uang dan kemampuan investasi peralatannya," Dorodjatun menerangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya