Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyampaikan, izin edar produk farmasi, yang mencakup obat-obatan kini dipegang oleh Kementerian Kesehatan. Ada perubahan izin edar, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Kemenkes.
Kabar tersebut disampaikan Terawan dalam konferensi pers 'Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa'.
Advertisement
'"Saya sudah bertemu dengan Kepala BPOM beberapa waktu lalu. Saya sampaikan, perizinan edar obat kembali ada di tangan Kemenkes," kata Terawan ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Sebenarnya, izin edar obat itu dari awal memang dipegang Kemenkes. Tapi karena suatu hal, saya tidak bisa menyebutkannya ya, jadinya BPOM yang pegang."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Izin Edar pada Dirjen Farmasi
Terawan menambahkan, BPOM sudah sepakat dengan adanya izin edar yang dipegang Kemenkes. Seluruh obat, termasuk obat tradisional, izin edar akan berada di Kemenkes.
"Jadi, beliau (Kepala BPOM) sudah rela hati (izin edar obat di Kemenkes). Enggak akan konflik kok. Karena yang namanya izin edar obat sesuai peraturan undang-undang dipegang Kemenkes. Baik izin edar obat--obatan medis dan tradisional," tambahnya.
Kunci izin edar obat akan berada di tangan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes. Ketika izin edar obat sudah keluar, peran BPOM yang mengambil kendali.Â
"BPOM nanti tinggal mengawasi saja, apakah pihak perusahaan atau pengelola obat yang bersangkutan sudah benar perilakunya. Artinya, sudah tepatkan mereka memproduksi obat secara benar dan sesuai prosedur keamanan yang tepat," ujar Terawan.
Advertisement