Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi diberlakukan pada 1 Januari 2020. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan apabila ada peningkatan kebutuhan layanan di kelas III.
"BPJS Kesehatan juga berkorespondensi dengan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), supaya menyampaikan pada anggotanya dan rumah sakit-rumah sakit pun harus waspada terhadap munculnya permintaan ketersediaan kelas III," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Aried, ditulis pada Rabu (8/1/2020).
Baca Juga
Dalam temu media di Selasa (7/1/2020), Budi mengatakan bahwa penurunan kelas bukan sesuatu yang mesti dikhawatirkan. Menurutnya, ini karena peserta yang turun kelas tidak terlalu besar jumlahnya jila dibandingkan dengan jumlah peserta.
Advertisement
"Mudah-mudahan tidak akan terjadi gejolak karena penurunannya relatif tidak besar jika dibandingkan dengan total peserta yang ada," kata Budi menambahkan.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Jumlah Peserta yang Turun Kelas
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti mengungkapkan, data yang diperoleh BPJS Kesehatan dari tanggal 9 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020, jumlah penurunan peserta kelas I ke kelas II adalah 96.735. Sementara, dari kelas I ke kelas III ada 188.088 peserta.
Sementara, peserta kelas II yang turun menjadi kelas III sebanyak 508.031. Secara total, jumlah peserta JKN yang sudah melakukan penurunan kelas sebanyak 792.854 peserta. Di sini, yang turun kelas adalah peserta mandiri.
"Itu kalau kita membandingkan dengan jumlah peserta khususnya PBPU ya. Kalau PBI kan tidak berubah. PBPU itu (jumlahnya) 30 jutaan, apalagi PBPU ada juga yang menunggak, jadi sekitar 15 jutaan lah. Jadi angka tadi adalah angka yang relatif kecil,"
Advertisement