Liputan6.com, Jakarta - Penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berlaku sejak hari pertama tahun 2020. Terkait hal ini, BPJS Kesehatan tidak menampik adanya masyarakat yang sudah turun kelas kepesertaan.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti mengungkapkan, data yang diperoleh BPJS Kesehatan dari tanggal 9 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020, jumlah penurunan peserta kelas I ke kelas II adalah 96.735. Sementara, dari kelas I ke kelas III ada 188.088 peserta.
Baca Juga
Sementara, peserta kelas II yang turun menjadi kelas III sebanyak 508.031. Secara total, jumlah peserta JKN yang sudah melakukan penurunan kelas sebanyak 792.854 peserta. Di sini, yang turun kelas adalah peserta mandiri.
Advertisement
Budi Mohamad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, angka ini terbilang kecil jika dibandingkan jumlah peserta, khususnya PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).
"Itu kalau kita membandingkan dengan jumlah peserta khususnya PBPU ya. Kalau pbi kan tidak berubah. PBPU itu (jumlahnya) 30 jutaan, apalagi PBPU ada juga yang menunggak, jadi sekitar 15 jutaan lah. Jadi angka tadi adalah angka yang relatif kecil," kata Budi di Jakarta pada Selasa (7/1/2020).
Â
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Kenaikan iuran JKN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Biaya yang akan disesuaikan berlaku pada mereka yang terdaftar sebagai peserta mandiri.
Adapun, angka kenaikannya, dalam rupiah, adalah: kelas I dari 80.000 menjadi 160.000, kelas II dari 51.000 menjadi 110.000, dan kelas III dari 25.500 menjadi 42.000.
Budi menambahkan, meski jumlah penurunan terbilang kecil, BPJS Kesehatan telah meminta rumah sakit agar siap untuk munculnya permintaan ketersediaan fasilitas kelas III.
"Jadi tidak usah khawatir, meskipun ada penurunan-penurunan, Insyaallah tidak akan ada gejolak karena penurunan relatif tidak besar dibandingkan jumlah peserta yang ada," kata Budi.
Advertisement