Dampak Kenaikan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Sebut Jumlah Penurunan Peserta Relatif Kecil

Penurunan jumlah peserta setelah kenaikan iuran JKN dirasakan BPJS Kesehatan

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 07 Jan 2020, 17:26 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 17:26 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berlaku sejak hari pertama tahun 2020. Terkait hal ini, BPJS Kesehatan tidak menampik adanya masyarakat yang sudah turun kelas kepesertaan.

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti mengungkapkan, data yang diperoleh BPJS Kesehatan dari tanggal 9 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020, jumlah penurunan peserta kelas I ke kelas II adalah 96.735. Sementara, dari kelas I ke kelas III ada 188.088 peserta.

Sementara, peserta kelas II yang turun menjadi kelas III sebanyak 508.031. Secara total, jumlah peserta JKN yang sudah melakukan penurunan kelas sebanyak 792.854 peserta. Di sini, yang turun kelas adalah peserta mandiri.

Budi Mohamad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, angka ini terbilang kecil jika dibandingkan jumlah peserta, khususnya PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

"Itu kalau kita membandingkan dengan jumlah peserta khususnya PBPU ya. Kalau pbi kan tidak berubah. PBPU itu (jumlahnya) 30 jutaan, apalagi PBPU ada juga yang menunggak, jadi sekitar 15 jutaan lah. Jadi angka tadi adalah angka yang relatif kecil," kata Budi di Jakarta pada Selasa (7/1/2020).

 

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kenaikan iuran JKN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Biaya yang akan disesuaikan berlaku pada mereka yang terdaftar sebagai peserta mandiri.

Adapun, angka kenaikannya, dalam rupiah, adalah: kelas I dari 80.000 menjadi 160.000, kelas II dari 51.000 menjadi 110.000, dan kelas III dari 25.500 menjadi 42.000.

Budi menambahkan, meski jumlah penurunan terbilang kecil, BPJS Kesehatan telah meminta rumah sakit agar siap untuk munculnya permintaan ketersediaan fasilitas kelas III.

"Jadi tidak usah khawatir, meskipun ada penurunan-penurunan, Insyaallah tidak akan ada gejolak karena penurunan relatif tidak besar dibandingkan jumlah peserta yang ada," kata Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya