Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA

Soal pembatalan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Mar 2020, 18:23 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 18:23 WIB
Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik per 1 Januari 2020. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Menanggapi pemberitaan yang beredar tersebut, BPJS Kesehatan mengatakan belum menerima salinan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran. 

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi Health Liputan6.com, Senin (9/3/2020).

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA. BPJS Kesehatan akan mempelajari hasil putusan MA jika sudah diberikan salinannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Lakukan Koordinasi

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Warga mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Apabila hasil konfirmasi sudah diperoleh dan teruji kebenarannya, Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya