PSBB di Bandung Raya Dilaksanakan Rabu 22 April, Sanksi Menanti Warga yang Bandel

Menkes Dr Terawan mengizinkan PSBB di Bandung Raya pada Rabu, 22 April 2020.

oleh Arie Nugraha diperbarui 18 Apr 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2020, 06:00 WIB
Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Rapat dengan DPR
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jawa Barat - Pemerintah Jawa Barat menyatakan telah menerima surat keputusan persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan untuk kawasan Bandung Raya. Kawasan tersebut yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adanya keputusan Kementerian Kesehatan tersebut, total jumlah daerah yang ditetapkan statusnya PSBB adalah 10 daerah. Sebelumya, wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin. Dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, di hari Rabu. Kurang lebih tanggal 22 April 2020," kata Kamil dalam siaran pers yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 18 April 2020. 

 

Disiapkan dengan Matang

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Kamil mengaku pelaksanaan PSBB di kawasan Bandung Raya sudah sepenuhnya dipersiapkan matang. Baik secara teknis, keamanan dari kepolisian, TNI, logistik, dan lainnya.

Namun, kata Kamil, tinggal sosialiasi gencar terhadap masyarakat yang harus ditingkatkan intensitasnya selama sisa empat hari pelaksanaan PSBB. Sosialisasi itu akan dilakukan sampai dengan hari Rabu pukul 00.01 WIB, yang merupakan waktu pelaksanaan PSBB.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati sembilan sampai 10 juta jiwa, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan oleh wali kota dan bupati masing-masing karena jika melanggar akan ada sanksi. Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," ujar Kamil.

 

Ada Sanksi yang Menanti

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan penerapan PSBB di wilayah Bandung raya di Gedung Pakuan, Jumat (17/4/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Selama berlakunya PSBB di kawasan Bandung Raya, Kamil menjelaskan akan dilakukan pula tes massal COVID-19. Tujuan PSBB ucap Kamil, untuk mendisiplinkan masyarakat dan melakukan pelacakan masyarakat yang terpapar COVID-19.

Pelaksanaan PSBB di kawasan Bandung Raya hampir seupa dengan kawasan lainnya, yaitu selama 14 hari. Harapan Kamil setelah menjalani jangka waktu tersebut, status itu tidak perlu dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi.

"Tapi kalau kita kurang disiplin maka bukan tidak mungkin PSBB menurut peraturan dapat dilanjutkan tanpa harus ada persetujuan lagi dari Menteri Kesehatan. Jawa Barat menjadi zona terbanyak dua per tiga sebaran virus COVID, memang berada di dua zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya,"kata Kamil

Simak Video Menarik Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya