Pemerintah Jabar Rencanakan PSBB Tingkat Provinsi

Sebanyak 17 kepala daerah di Jawa Barat sepakat untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

oleh Arie Nugraha diperbarui 30 Apr 2020, 10:46 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 10:46 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor via videoconference bersama para bupati/wali kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/20). (sumber foto : Humas Pemprov Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 17 kepala daerah di Jawa Barat sepakat untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI). Rencana itu dilayangkan saat rapat koordinasi antara 17 wali kota dan bupati yang belum memberlakukan PSBB bersama Gubernur Ridwan Kamil kemarin.

Pengajuan PSBB ke Kemenkes itu akan dilayangkan langsung oleh Kamil sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat. Kamil mengaku bahwa PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jawa Barat.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar). Maka seluruh kota dan kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” kata Kamil dalam keterangan resminya di Bandung, ditulis Kamis, 30 April 2020.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, maka sebut Kamil, PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat rencananya akan mulai diberlakukan pada Rabu, 6 Mei 2020. Alasannya, proses persetujuan PSBB oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan pada Sabtu sebelumnya.

 

Sosialisasi Melalui Media Massa dan Perangkat Desa

Kamil meminta kepada 17 wali kota dan bupati yang hendak menyelenggarakan PSBB, agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga tanggal 5 Mei 2020. Medium sosialisasi ini ucap Kamil, dapat dilakukan di media massa, RT atau RW di wilayahnya masing-masing.

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rapat koordinasi tersebut.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif COVID-19. Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.

“Apabila bisa menurunkan kasus positif (COVID-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya