Awal Juni, Jawa Barat akan Longgarkan Aturan PSBB

Pemerintah Jawa Barat mengaku tengah menyiapkan skenario penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota mulai Juni 2020.

oleh Arie Nugraha diperbarui 27 Mei 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 14:00 WIB
PSBB di Kota Bogor
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (Humas Jabar)

Liputan6.com, Badung - Pemerintah Jawa Barat mengaku tengah menyiapkan skenario penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota mulai Juni 2020.

Menurut juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti, penyesuaian PSBB dapat juga disebut pelonggaran PSBB atau di Jabar dikenal dengan PSBB Proporsional. Pelonggaran itu berupa penerapan protokol kesehatan, jaga jarak (physical distancing), membudayakan penggunaan masker apabila beraktivitas di luar rumah termasuk di tempat kerja, dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat.

“Penyesuaian PSBB bisa disebut tatanan normal baru. Tergantung pada pemahaman seperti apa,” ujar Berli dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Rabu, 26 Mei 2020.

Berli menjelaskan penyesuaian PSBB di era tatanan normal baru mencakup penerapan protokol kesehatan secara ketat dan terukur di bidang transportasi publik, industri dan perkantoran atau pabrik, sekolah dan lembaga pendidikan, pusat pelatihan.

 

 

Desain Ulang Gedung Industri dan Perkantoran

Selain itu ucap Berli, mendesain ulang gedung-gedung industri dan perkantoran agar leluasa menerapkan jaga jarak, mendesain ulang sistem layanan publik yang minim kontak fisik (daring/online).

“Selain itu juga dengan menggelar tes swab masif di semua area tersebut sesuai persentase sasaran yang dipersyaratkan, misal 0,6 persen populasi,” jelas Berli.

Pada penyesuaian PSBB di era tatanan normal baru ujar Berli, juga akan berlaku penyediaan ruang khusus orang dengan gejala (ODG) oleh perusahaan seusuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi.

Jika Memungkinkan Terkoneksi dengan Faskes

Jika memungkinkan lanjut Berli, area tersebut di atas juga harus terkoneksi secara sistem dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melakukan pemantauan terhadap semua civitas atau pelaku perjalanan, industri dan pabrik, perkantoran, sekolah, lembaga diklat tersebut.

“Dengan demikian diharapkan deteksi dini penemuan potensi penularan bisa dilakukan lebih awal dan lebih paripurna,” kata Berli.

Berli mengatakan, pengesuaian PSBB akan diupayakan secepat mungkin namun ditarget awal Juni 2020.

“Semoga sudah bisa berjalan di awal Juni. Karena semakin cepat pelaksanaan diharapkan dapat meminimalisasi permasalahan yang timbul,” ungkap Berli. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya