Stok Darah Menipis, Kemenkes Minta Seleksi Ketat Calon Pendonor

Kegiatan donor darah saat COVID-19, Kemenkes mengimbau tingkatkan seleksi calon pendonor.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Jun 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2020, 19:00 WIB
Donor Darah
Palang Merah Indonesia menggelar donor darah serentak di hampir seluruh provinsi pada Selasa (9/6/2020) untuk memenuhi kebutuhan stok selama COVID-19. (Dok Palang Merah Indonesia/PMI Pusat)

Liputan6.com, Jakarta Untuk memperlancar kegiatan donor darah saat pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan mengimbau, seleksi calon pendonor dapat ditingkatkan. Hal ini demi memastikan calon pendonor adalah orang yang sehat dan tidak mempunyai gejala COVID-19. Agar kualitas darah yang didonorkan pun terjamin aman.

Apalagi stok darah selama COVID-19 yang tersedia di Palang Merah Indonesia hampir semua cabang di daerah mengalami penurunan. Untuk meningkatkan dan mempertahankan jumlah pendonor darah, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran.

"Surat edaran ini sudah kami berikan dua bulan yang lalu kepada dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, bahkan rumah sakit. Di dalam surat edaran itu tertulis bahwa diimbau untuk meningkatkan seleksi calon pendonor darah, terutama yang terkait dengan gejala COVID-19," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, Saraswati melalui siaran Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan, ditulis Minggu (14/6/2020).

"Sebelum mereka mendonorkan darah, akan diseleksi, apakah didera batuk pilek, demam, sakit tenggorokan. Kita lebih memperketat skrining donor darah sebagaimana isi surat edaran tertulis. Intinya, lebih diperketat."

Tingkatkan Kewaspadaan

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Bagi unit transfusi darah wajib meningkatkan kewaspadaan pencegahan pengendalian infeksi. Di dalam surat edaran juga termaktub strategi komunikasi efektif untuk memotivasi pendonor agar tetap bersedia mendonorkan darahnya.

"Ini untuk menjamin pemenuhan standar dan komponen darah tetap ada. Jadi, jangan takut. Maksudnya jangan jadi takut untuk mendonorkan darah, sepanjang kita mematuhi protokol tersebut," Saraswati menerangkan.

"Kami juga mengimbau perlu dibangun sistem yang akan memonitor masyarakat yang telah mendonorkan darah. Mereka dapat melaporkan diri ke unit transfusi darah apabila kemudian hari dia terkonfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19, sehingga darah yang ditransfusikan terjamin keamanannya."

Untuk peningkatan kegiatan donor darah, penggunaan mobil unit donor darah dapat diselenggarakan atas seizin pemerintah setempat dan mematuhi protokol kesehatan pada masa COVID-19.

Adanya mobil unit donor darah mempermudah masyarakat untuk mendonorkan darah, tanpa harus datang ke fasilitas donor darah sekaligus mengurangi risiko tertular COVID-19.

Kriteria Calon Pendonor Darah

Stok Darah PMI Jakarta Turun
Sejumlah orang mendonorkan darah mereka di kantor PMI DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020). Dampak meluasnya Virus Corona COVID-19, stok darah di PMI Jakarta menurun 60 - 70 persen hingga membuat pihak rumah sakit membuka donor darah atau mengirim pendonor ke PMI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saraswati menyebut, kriteria calon pendonor darah yang diizinkan mendonorkan darah. Minimal berusia 17 tahun dan pendonor ulang berumur lebih dari 65 tahun dapat menjadi pendonor sesuai pertimbangan medis kondisi kesehatannya.

Lalu ada pertimbangan lain, salah satunya berat badan calon pendonor darah.

"Minimal 55 kg untuk mendonorkan darah sekitar 450 ml. Kalau dia menyumbangkan darah dengan volume 350 ml, berat badannya lebih dari 45 kg. Calon pendonor harus dalam keadaan kondisi sehat," jelasnya.

"Sebelum melakukan donor darah, diperiksa tekanan darah, cek kadar hemoglobin darah, dan ditanya hal-hal lain, seperti suhu tubuh. Ditanya juga apakah punya riwayat penyakit apa saja yang pernah diderita. Jadi, sebenarnya sebelum melakukan transfusi darah, sudah ada skrining awal. Mereka yang rutin donor darah pun selalu diperiksa kesehatannya secara reguler."

Ketika skrining di atas ternyata tidak memungkinkan calon pendonor darah untuk mendonorkan darah. Artinya, dia tidak bisa menjadi pendonor darah. Bagi yang sudah lolos jadi pendonor, jaraknya melakukan donor darah lagi sekitar dua bulan.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya