Peneliti LIPI: Alasan Uji Klinis Vaksin COVID-19 Tak Bisa Rampung 3 Bulan

Peneliti LIPI mengungkapkan bahwa uji klinis tahap tiga vaksin COVID-19 tidak bisa dirampungkan dalam waktu tiga bulan saja

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 28 Jul 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 16:00 WIB
20160628-Ilustrasi-Vaksin-iStockphoto
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti dari Pusat Penelitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wien Kushartoyo mengungkapkan alasan uji klinis vaksin COVID-19 tidak bisa dilakukan dalam tiga bulan saja.

Hal ini terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang beberapa waktu lalu dilaporkan berharap agar uji klinis vaksin COVID-19 tahap ketiga di Indonesia bisa dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.

"Kita tidak bisa mengurangi waktu yang diperlukan," kata Wien dalam temu media daring yang diadakan pada Selasa (28/7/2020).

"Kita membutuhkan waktu untuk memperoleh relawan dan menguji relawannya, apakah mereka memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam uji klinis," ujarnya.

Selain itu, waktu juga dibutuhkan agar para sukarelawan terpapar atau bahkan terinfeksi oleh virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini


Uji Klinis Baru di Kelompok Usia Tertentu

Kasus Virus Corona Bertambah, Bio Farma Kebut Penemuan Vaksin Anti Covid-19
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

"Kita juga perlu waktu apakah ada kemungkinan efek samping lain yang muncul. Yang terakhir kita juga perlu waktu untuk mengevaluasi datanya," kata Wien.

Wien mengungkapkan bahwa uji klinis tahap kedua vaksin dari Sinovac pun belum dinyatakan sepenuhnya selesai. Namun mengingat kondisi pandemi, maka proses pun harus dilakukan secara tumpang tindih.

"Tapi yang harus dicermati adalah tahap uji klinis dua di China itu sudah selesai untuk kelompok umur 18-59 tahun. Oleh karena itu yang akan dilakukan di Indonesia, adalah uji klinis tahap tiga untuk kelompok umur 18 sampai 59 tahun," ujarnya.

Ini berarti, Indonesia masih belum boleh melakukan uji klinis untuk mereka yang berusia di atas 60 tahun atau pada anak-anak.

"Karena uji klinis tahap dua ini belum dilakukan pada kelompok umur tersebut. Jadi harus bertahap," kata Wien.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya