Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr Terawan Agus Putranto, diberi kewenangan terkait pengadaan Vaksin COVID-19, sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Oktober 2020.
Pada pasal 2 ayat (2), Menkes Terawan diberi kewenangan untuk menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19. Dengan memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Advertisement
Pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2020. Namun, sebagaimana yang tercantum di pasal 2 ayat (5), Terawan dapat memerpanjang waktunya.
"Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," bunyi ayat tersebut.
Pun dengan distribusi Vaksin COVID-19 ditetapkan oleh Dokter Terawan.
Pasal 3
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, dan
b. Distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Â
Simak Video Berikut Ini
Tugas untuk PT Bio Farma Dalam Hal Proses Pengadaan Vaksin COVID-19
Penugasan terkait proses pengadaan vaksin yang diberikan kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Begitu juga mengenai jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19, ditetapkan oleh Terawan.
Baca Juga
Meski demikian, seperti yang tercantum di Pasal 7 ayat (3), Menteri Kesehatan harus memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Â
Advertisement
Harga Besaran Vaksin COVID-19 di Indonesia Ditentukan Menkes Terawan
Selain itu, merujuk pasal 10 ayat (1), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga berwenang menetapkan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 dengan memerhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID-19.
Baca Juga
Dan, guna mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19, Menkes Terawan pun diminta untuk memberikan dukungan, sebagaimana tercantum di pasal 21 ayat (2):
a. Penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
b. Percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
c. Percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
d. Penyusunan Standar pelayanan Vaksinasi COVID-19, dan
e. Dukungan lainnya yang diperlukan.
Infografis Vaksin COVID-19
Advertisement