Jokowi Teken Perpres Vaksin COVID-19, Sederet Tanggung Jawab Diberikan ke Menkes Terawan

Di dalam Perpres terkait pengadaan Vaksin COVID-19, Menkes menentukan harga beli Vaksin Corona

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 08 Okt 2020, 05:45 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 05:44 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanakaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 5 Oktober 2020 menyebut bahwa pemerintah menetapkan jenis dna jumlah vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19, sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (1).

Selanjutnya, pada pasal 2 ayat (4) ditekankan bahwa pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2020.

Di dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut PT Bio Farma (Persero) diberi mandat dalam hal pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19. Dan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, yang menentukan jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19, sebagaimana tercantum di dalam pasal 4 dan pasal 5.

Tak hanya itu, pada pasal 10 ayat (1), Menkes Terawan diberi kewenangan menentukan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 dengan memerhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin COVID-19.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga pembelian Vaksin COVID-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak," bunyi pasal (2).

"Penetapan harga pembelian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan," bunyi ayat (3)

Tak ketinggalan, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin COVID-19 menyebut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), memberikan dukungan seperti persetujuan pelaksanaan uji klinik Vaksin COVID-19, penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vkasin, dan persetujuan pelulusan uji tiap bets (lot release), sebagaimana bunyi pasal 21 ayat (7).

 

Simak Video Berikut Ini

Infografis Vaksin COVID-19

Infografis Menanti Hasil Uji Klinis Calon Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Menanti Hasil Uji Klinis Calon Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya