Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengandung peta jalan (roadmap) resmi.
"Dalam Perpres ini, pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa atau extra ordinary dan pengaturan khusus," terang Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Peraturan ini mengandung peta jalan atau roadmap yang secara resmi. Perpres ini juga mengatur berbagai penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun menteri terkait dalam pengadaan vaksin dan tahapan vaksinasi COVID-19."
Advertisement
Wiku melanjutkan, secara singkat terdapat empat aspek yang dibahas dalam Perpres Nomor 99 tahun 2020. Pertama, pengadaan terdiri dari vaksin dan peralatan pendukung serta logistik. Distribusi vaksin sampai ke titik serah.
"Kedua, pelaksanaan vaksin COVID-19 harus memerhatikan aspek kriteria dan prioritas penerimaan Lalu memerhatikan prioritas, jadwal dan tahapan, pemberian serta standar pelayanan," lanjutnya.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Pendanaan dan Dukungan Fasilitas
Ketiga, pendanaan. Dalam pendanaan ini adalah pengadaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan penyediaan yang juga dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Keempat, dukungan dan fasilitas. Ada peran dari berbagai kementerian, Badan Pengawas Obat dan Makannan (BPOM), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jaksa agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah, yaitu gubernur, wali kota," tambah Wiku.
Beberapa kandidat vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia juga menjadi dasar hukum terkait pengadaan vaksin dan proses vaksinasi COVID-19.
"Oleh karena itu, keberhasilan program vaksin ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan yang ada di dalam Perpres untuk menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan," pungkas Wiku.
Â
Advertisement
Kerjasama dalam Pelaksanaan Vaksinasi
Kehadiran Perpres pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi juga diharapkan kerja sama antarkementerian/lembaga terkait dengan berbagai pihak.
"Selama proses pelaksanaan vaksinasi COVID-19, diharapkan terjadi kerjasama antar Kementerian Kesehatan dengan lintas kementerian lainnya, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota serta Badan Usaha Milik Swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan," imbuh Wiku.
Masyarakat pun diimbau menerima informasi vaksin dan mencari sumber informasi terpercaya.
"Selama pemerintah melakukan persiapan percepatan vaksinasi, maka masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menerima informasi," tutup Wiku.
"Pastikan menerima informasi yang baik dan benar. Harus bijak memilih informasi terkait vaksin dengan memastikan sumber informasi yang dapat terpercaya dan budaya akan sikap untuk melakukan konfirmasi ulang saat menerima informasi baru."
Infografis 5 Kandidat Vaksin Covid-19 untuk Indonesia
Advertisement