Liputan6.com, Jakarta Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan pelacakan kontak (contact tracing) COVID-19. Upaya ini untuk menemukan kasus secara dini dan penanganan pasien yang bisa segera dilakukan.
Kegiatan tes COVID-19 (testing) maupun perawatan (treatment) di rumah sakit Jakarta akan terus ditingkatkan kapasitasnya saat PSBB Transisi yang berlaku hari ini, 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020.
Advertisement
Baca Juga
"Setiap penanggung jawab kegiatan (tracing, testing, treatment) harus memberlakukan protokol pencegahan COVID-19," jelas Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (12/10/2020).
"Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan COVID-19 Safety Plan. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas terkait."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Antisipasi Lonjakan COVID-19
Upaya meningkatan 3T (tracing, testing, treatment) Pemprov DKI Jakarta juga sebagai langkah antisipasi potensi lonjakan COVID-19.
"Jumlah orang yang dites di Jakarta terus meningkat, seiring dengan bertambahnya kapasitas testing. Pada periode 3 – 9 Oktober 2020, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474 orang,"
"Angka ini setara dengan rata-rata testing 6 per 1.000 penduduk dalam satu minggu (6 kali lipat melebihi rata-rata testing minimum yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia/WHO)."
Anies pun mengimbau seluruh warga DKI ikut serta mencegah penularan COVID-19. Disiplin protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak).
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin (protokol kesehatan), maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Anies.
Advertisement
Temuan Pelacakan Kontak
Dalam penemuan pelacakan kontak, aturan termaktub pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pergub ini ditandatangani Anies tertanggal 9 Oktober 2020. Berikut ini aturan dan upaya yang dapat dilakukan ketika terdeteksi adanya kontak erat.
Pasal 17 ayat (1)
Dalam hal ditemukan adanya pekerja dan/atau Individu di tempat kerja/tempat kegiatan/wilayah tertentu yang menjadi Kontak Erat, Suspek, Probable, Konfirmasi atau Pelaku Perjalanan, maka pimpinan/penanggung jawab tempat kerja/tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Rukun Warga wajib:
a. melaporkan data kasus dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan;
b. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat;
c. melakukan pembersihan semua area pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih/cairan disinfektan;
d. melakukan disinfeksi pada area fasilitas dan peralatan yang terkontaminasi pekerja sakit;
e. mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi pasien terkonfirmasi; dan
f. memfasilitasi skriningkesehatan dan Isolasi terkendali terhadap pekerja dan/atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan individu yang terpapar COVID-19.
Pelacakan Kontak
Pasal 17 ayat (2)
Pekerja dan/atau masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan/wilayah tertentu yang memenuhi kriteria Kontak Erat atau Suspek, berdasarkan penyelidikan epidemiologi, atau yang mengikuti tes yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Tes Cepat Molekuler (TCM) atau Rapid Test Antigen sesuai dengan standar World Health Organization oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten pada tempat tertentu yang ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rumah sakit, fasilitas kesehatan,atau tempat lain yang dapat melaksanakan pemeriksaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) positif/Tes Cepat Molekuler (TCM)Positif/Rapid Test Antigen reaktif, namun tidak menunjukkan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/memiliki gejala ringan yang tidak membutuhkan perawatan medis, maka wajib dilakukan Isolasi terkendalipada lokasi yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta;
b. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) positif/Tes Cepat Molekuler (TCM)positif/Rapid Test Antigen reaktif dan membutuhkan perawatan medis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan; dan
c. dilakukan penyelidikan epidemiologi untuk menemukan Kontak Erat.
Pasal 17 ayat (3)
Rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tempat lain yang dapat melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan hasil pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) positif/Tes Cepat Molekuler (TCM) positif/Rapid Test Antigen reaktif kepada Dinas Kesehatan.
Advertisement