Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai hari ini, 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020. Keputusan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, penularan COVID-19 masih terjadi, tapi melambat.
Ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, meski masih terjadi peningkatan penularan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan, mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi.
Advertisement
Baca Juga
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, keputusan diambil atas beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," terang Anies dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (12/10/2020).
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi, sehingga mata rantai penularan COVID-19 tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Kasus Turun Sejak PSBB Ketat
Gubernur Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB Ketat sejak 13 September 2020.
Bila pada periode 29 Agustus -11 September 2020, jumlah kasus positif melonjak tinggi dengan peningkatan 37 persen, kasus aktif ikut melonjak menjadi 64 persen dan memberi tekanan pada fasilitas kesehatan.
Pada periode 12 -25 September 2020, peningkatan masih terjadi, namun menurun menjadi 32 persen penambahan kasus positif dan 9 persen penambahan kasus aktif.
"Selanjutnya, ada tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir menjadi 87 orang, sedangkan minggu sebelumnya 295 orang. Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt (angka reproduksi virus)," papar Anies.
Grafik onset merupakan grafik kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Advertisement
Angka Rt COVID-19 Berkurang
Berdasarkan data yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, nilai Rt Jakarta 1,14 pada awal September 2020. Saat ini, Rt berkurang menjadi 1,07.
"Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama PSBB Masa Transisi," tambah Anies.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, pada periode 26 September-9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, yang mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau 16.606 kasus.
Tingkat Kematian 2,2 Persen
Untuk kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober 2020, jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar. Ini menunjukkan adanya perlambatan penularan.
"Hasil pengamatan dua minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini.
"Tingkat kematian Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini. Laju kematian juga menurun. Kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, laju kematiannya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” pungkas Anies.
Advertisement