Anies: Kepatuhan Pemakaian Masker di Jakarta Masih di Bawah Standar Minimum 

FKM UI, kata Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan COVID-19 minimal 85 persen.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 12 Okt 2020, 07:37 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 07:36 WIB
FOTO: Protokol Kesehatan Calon Penumpang KRL Commuterline
Calon penumpang KRL Commuterline mengenakan masker saat di area pedestrian Stasiun Terpadu Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Guna menekan penyebaran Covid-19, aparat terkait terus menghimbau pentingnya menaati protokol kesehatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tingkat kepatuhan warga Jakarta dalam menggunakan masker selama wabah COVID-19 masih di bawah standar minimum.

"Saat ini, menurut studi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), penggunaan masker kita itu sekitar 70-an persen," kata Anies dikutip dari Antara, Minggu (11/10/2020).

FKM UI, kata Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan COVID-19 minimal 85 persen.

"Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali," ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah monitoring pergerakan penduduk melalui pendataan pengunjung di suatu tempat sehingga tingkat penularan COVID-19 dapat dikendalikan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat bahwa penerapan saksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 12-25 Oktober 2020 tetap diberlakukan.

"Pengawasan sanksi tetap berlaku, ada denda progresif yang berlaku, Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp750 ribu, Rp1 juta bagi yang melanggar tidak menggunakan masker," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Usaha

Penumpang MRT Wajib Pakai Masker
Calon penumpang mengenakan masker saat menaiki eskalator di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sanksi juga berlaku bagi unit kegiatan usaha lain seperti yang sebelumnya diterapkan Pemprov DKI.

"Kalau melanggar kita tutup tiga hari untuk keperluan disinfektan, kemudian ada surat teguran sampai penutupan sementara dan pencabutan izin, selain denda-denda progresif kita berlakukan bagi unit usaha yang melanggar," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kebijakan itu diberlakukan pada 12-25 Oktober 2020 setelah angka penularan serta kematian COVID-19 di wilayah setempat dilaporkan melambat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya