Perbarui Data BPJS Kesehatan agar Tidak Dinonaktifkan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan segmen PPU PN perlu memperbarui data kepesertaannya.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 31 Okt 2020, 12:06 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2020, 10:51 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Peserta Jaminan Kesehatan Nasional perlu memperbarui data kepesertaan. Untuk saat ini, segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) menjadi golongan yang harus melakukan pembaruan karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bila tidak diisi status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. 

Pembaruan dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan pers, ditulis Sabtu (31/10/2020).

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, dan aplikasi JAGA KPK.

“Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! Di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.”

Simak Video Berikut Ini:

Butuh Keterlibatan Berbagai Instansi

Iqbal menambahkan, pihaknya membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI), Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

“Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Infografis BPJS Kesehatan

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya