Jelang Hari Natal 2020, Rumah Ibadah Diimbau Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Jelang Hari Natal 2020, rumah ibadah diimbau terapkan protokol kesehatan ketat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Nov 2020, 16:12 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 16:00 WIB
Fachrul Razi
Jelang hari raya Natal, Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan, rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Hari Natal 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi mengingatkan, rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan ketat saat ibadah dilangsungkan.

Imbauan perayaan Hari Natal 2020 yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia seperti saat jelang Hari Raya Idulfitri dan Idul Adha.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu (perayaan hari agama lain). Karena ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda," terang Fachrul saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

"Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi. Jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan, dan lainnya. Itu semua sama saja."

Untuk lebih lengkap rincian imbauan, Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait Penyelenggaraan Ibadah Natal dalam Masa Pandemi COVID-19.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Kemenag Akan Keluarkan Aturan Mudik Natal

Suasana Khidmat Misa Malam Natal di Gereja Katedral
Suasana misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (24/12/2019). Jemaat tampak khidmat dalam mengikuti prosesi ibadah tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aturan penyelenggaraan ibadah Natal, lanjut Fachrul, sudah dibahas dengan jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan, itu dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Perayaan hari raya agama juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Oleh karena itu, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun 2020.

"Masalah mudiknya juga akan kami cantumkan, bersamaan dengan keluarkan produk (hukum) aturan penyelenggaraan ibadah Natalnya," tambah Fachrul.


Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya