Liputan6.com, Jakarta - Menuju hari Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengunggah sebuah gambar terkait cara pemilihan bagi pasien COVID-19 di akun Instagram @kpu_ri.
Gambar tersebut bertujuan agar pasien COVID-19, baik yang isolasi mandiri di rumah maupun rawat inap tidak kehilangan hak pilih saat Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Baca Juga
Dari gambar yang diunggah pada Rabu, 2 Desember 2020, disebutkan bahwa dua petugas didampingi dua saksi menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi pemilih. Pasien COVID-19 akan melakukan pencoblosan saat Pilkada 2020 di tempat mereka diisolasi atau dirawat.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 pada pasien yang terinfeksi Virus Corona perlu koordinasi dengan pihak rumah sakit.
“Prinsipnya, petugas harus menggunakan APD yang lengkap tapi proses itu harus dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit,” kata Ari kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (3/12/2020).
Dia, menyarankan, sebaiknya panitia Pilkada 2020 terdiri dari pihak rumah sakit. Selain dari pihak rumah sakit, panitia juga bisa dari dinas kesehatan karena petugas KPU tidak familiar dengan penggunaan APD tersebut.
“Jadi, saya menyarankan, kalau ingin hak suaranya tidak hilang maka petugas yang akan mengambil (suara) menggunakan APD yang lengkap sesuai ketentuan dan kepanitiaan berasal dari pihak kesehatan baik itu dari RS maupun dinas kesehatan,” Ari menambahkan.
Di sisi lain, jumlah panitia Pilkada 2020 yang masuk pun harus sangat dibatasi maksimal dua orang. Sedangkan dalam unggahan Instagram KPU petugas yang masuk sebanyak empat orang, dua petugas didampingi dua saksi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini:
Pasien COVID-19 Datang ke TPS?
Unggahan KPU juga menjelaskan bahwa pasien COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 72 ayat 1.
Jika maksudnya pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 boleh meninggalkan ruang isolasi dan mendatangi TPS, maka hal ini tidak disetujui oleh Ari.
“Kalau pasien pergi ke TPS tidak boleh, sudah pasti tidak boleh, kan isolasi," ujarnya.
Dengan demikian, lebih memungkinkan jika petugas yang datang ketimbang pasien yang ke TPS. Mengingat, di TPS bukan hanya pasien itu saja yang memilih melainkan pasien lain atau orang lain pun ikut memilih di tempat yang sama.
Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini jg yg melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap ttp dpt gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya.#KPUMelayani pic.twitter.com/zr4ynyGCQy
— KPU RI (@KPU_ID) December 2, 2020
Walau demikian, kondisi pasien pun harus menjadi pertimbangan. Yang dapat memilih hanya pasien-pasien yang memungkinkan.
“Artinya tidak mungkin pasien berat (memberi suara). Pilih pasien yang bisa berkomunikasi dengan baik, tidak sesak napas, mesti dilihat juga tetap tidak semua pasien yang bisa nyoblos, nanti dokter yang menentukan,” kata Arie menekankan.
Catatan: Health Liputan6.com berusaha mengonfirmasi langsung perihal unggahan tersebut kepada Ketua KPU, Arief Budiman, dan Komisioner KPU, Viryan Aziz, tapi tidak ada respons.
Advertisement