Liputan6.com, Jakarta Keterisian tempat tidur isolasi dan ICU pasien Corona secara nasional mencapai 57,97 persen. Penambahan angka positif Corona di atas 5.000 terlihat dari data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 beberapa hari terakhir ini, bahkan mencapai 8.369 orang kemarin, 3 Desember 2020.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, rasio keterisian tempat tidur pasien Corona COVID-19 di ruang isolasi dan ICU. Keterisian tempat tidur pasien COVID-19 tertinggi diduduki Jawa Barat.
Advertisement
Baca Juga
"Mengacu pada data dari rumah sakit online Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU pasien COVID-19 per 1 Desember 2020 ialah 57,97 persen," ungkap Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur pasien COVID-19 tertinggi adalah Jawa Barat, yaitu 77 persen, sedangkan terendah pada provinsi Maluku Utara, yakni 10 persen."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Antisipasi Jika Terjadi Lonjakan Kasus COVID-19
Wiku menambahkan, Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan rekayasa jika terjadi lonjakan kasus COVID-19Â sesuai persentase besar lonjakan kasus untuk kebutuhan tempat tidur.
"Tentunya, sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," tambahnya,
Pertama, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 sebesar 20 sampai 50 persen, maka pelayanan masih beroperasi tanpa perubahan apapun. Ini karena rumah sakit masih dapat menampung.
Kedua, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 sebesar 50 sampai 100 persen, maka fasilitas kesehatan akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan COVID-19 di dalam gedung, lantai atau blok yang ada.
"Sehingga bisa menambah kapasitas ruang rawat inap untuk pasien COVID-19," terang Wiku.
Ketiga, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 lebih dari 100 persen, maka fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.
"Atau mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat COVID-19 bekerjasama dengan BNPB dan TNI di luar area rumah sakit," kata Wiku.
Advertisement